Tim Tabur Kejari Jakut Berhasil Tangkap Terpidana Sianto Yohanes Terkait Soal Pemalsuan Surat

By admin on 2022-06-17


JAKARTA- Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Sianto Yohanes, terpidana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen palsu yang akibatnya menimbulkan kerugian puluhan milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) jakarta Utara Atang Pujiyanto melalui Kasi Intel M. Sofyan Iskandar Alam mengatakan, penagkapan terjadi pada hari ini ( Jumat 17 Juni 2022 ) sekitar pukul 08.30 wib di Jl. Beringin No. 84, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kab. Badung, Bali.

Kemudian oleh Tim Tabur Kejari Jakarta Utara tersangka langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan eksekusi.

“ Setelah tiba di Jakarta Terdakwa di bawa menuju kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan selanjutnya di bawa menuju ke Lapas Cipinang Jakarta untuk proses hukum,” ujar Sofyan kepada media ini, Jumat ( 17/6 2022 ) sore.

Kasi Intel M. Sofyan menejelaskan penangkapan sekaligus eksekusi terpidana dilakukan berdasarkan melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“ Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakan eksekusi berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 79 K/Pid/2020 tanggal 24 Pebruari 2020. Yang dalam amar putusan tersebut terpidana Sianto Yohanes telah dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana,” ujar Sofyan.

 “Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati ( asli-red ), jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 263 ayat (2) KUHP,” bebernya.

Atas perbuatan terpidana, pihaknya menjatuhkan kurungan pidana terhadap terdakwa Sianto Yohanes pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan

Untuk lebih lanjutnya dalam kasus ini Kasi Intel Sofyan mengungkapkan, bahwa terdakwa Sianto Yohanes selaku Direktur PT. Karunia Indah Sejahtera ikut dalam proses lelang di PT. Marina Ancol Green Hotel terkaitpekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Discovery Hotel yang berada di Ancol Pademangan Jakarta Utara.

Kemudian terdakwa memberikan dokumen perusahaan untuk syarat lelang dan setelah Terdakwa dinyatakan pemenang lelang dengan nilai proyek sebesar Rp 18.580.000.000,- (delapan belas milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pekerjaan dimulai tanggal 07 Desember 2012 sampai dengan 06 Juli 2013 dan kesepakatan pekerjaan tersebut dibuatkan Surat Perjanjian Pemborongan Kerja Nomor : 002/PK-MAGH/XII/2012 tanggal 07 Desember 2012

Lalu kemudian, terdakwa telah menerima pembayaran dari PT. Marina Ancol Green Hotel sebesar Rp 15.580.457.467,-(lima belas milyar lima ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah).

Namun dalam pelaksanan pekerjaan terdakwa malah meninggalkan proyek begitu saja, tidak menunjuk orang lain untuk meneruskannya sehingga proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sehingga PT. Marina Ancol Green Hotel melanjutkan pekerjaan dengan biaya proyek tersebut yang  akhirnya ditanggung oleh PT. Marina Ancol Green Hotel sebesar Rp 10.137.330.710,- (sepuluh milyar seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dengan perinciana sebagaimana tersebut diatas.

Untuk dokumen persyaratan lelang pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Discovery Hotel di PT. Marina Ancol Green Hotel terdakwa menggunakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) No. 118.1.751.21/2012 tanggal 28 Mei 2012.

Namun ternyata Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) No. 118.1.751.21/2012 tanggal 28 Mei 2012 diduga palsu atau dipalsukan sehingga menimbulkan kerugian pada PT. Marina Ancol Green Hotel sekitar Rp 10.137.330.710,- (sepuluh milyar seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Bapak Atang Pujiyanto,SH.MH menyatakan sapu bersih perkara tindak pidana umum dan korupsi di satuan kerjanya dengan melakukan penyelesaian eksekusi perkara pidana umum maupun pidana khusus menjadi prioritas.

“ Jangan sampai ada lagi istilah " tunggakan eksekusi " karena tupoksi penuntutan itu dinyatakan selesai apabila telah dilaksanakan eksekusi baik terhadap terpidananya maupun barang buktinya,” tegas Atang Pujiyanto yang mantan Kasubdit. Cekal, Was. Orang Asing, PAM SDO Kejaksaan dan PAM Penanganan Perkara Dit. A pada Jamintel Kejaksaan Agung. ( Muzer)