Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Dana Hibah Pemda Musi Rawas Utara di Depan Rumahnya

By admin on 2022-06-22


JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya menyampaikan, buronan asal Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Penyimpangan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas berhasil ditangkap Tim Tabur ( tangkap Buronan ) Kejaksaan Agung.

 

AS Bin WW diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung di halaman depan rumahnya dengan disaksikan oleh ibu kandungnya, oleh ibunya, Tim Tabur Kejaksaan Agung mendapat ijin untuk membawa anaknya ke kantor Kejaksaan Negeri.

“ Buronan atas nama AS bin WW di amankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada Rabu 22 Juni 2022 pukul 08:25 WIB bertempat di Jalan Moh. Yamin, Desa Boyolangu, Kecamatan  Boyolangu, Tulung Agung, Jawa Timur,” ujar Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu ( 22/6/2022 )

Ketut menjelaskan, AS bin WW yang merupakan PNS (Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum   Kabupaten Musi Rawas Utara periOktober 2020 s/d Mei 2021) terbukti bersalah melakukan korupsi bantuan hibah dari Pmeda Musi Rawas untuk Bawaslu.

 

“ Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: Print-11/L.6.11/Fd.1/04/2022, AS Bin WW diduga terlibat dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas yang bersumber dari APBD Kabupaten Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp9.200.000.000,” ungkapnya.

Ketut menyebut, AS Bin WW diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yang bersangkutan tidak datang dan memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Karena tidak datang memenuhi panggilan penyidik Kejari Lubuk Linggau, akhirnya AS dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“ Berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor : B-1619/L.6.11/Fd.1/05/2022’’ katanya.

Ketut menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi para buronan.

“ Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tnadasnya. ( Muzer)