Kabadiklat Kejaksaan RI Tony Spontana Hadiri Sidang Doktor Ilmu Hukum Budi Pandjaitan

By admin on 2022-06-11


JAKARTA- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kabadiklat ) Kejaksaan RI, Tony Spontana menghadiri sidang ujian promosi doktor Budi Hartawan Pandjaitan ilmu hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara (Sulut), sidang berlangsung di Aula Sasana Adhi Karyya Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Jumat (10/6/2022). Turut hadir dalam kegiatan ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febri Ardiansyah, Ses Badiklat Jaya Kesuma, Kapsudiklat Teknis dan Fungsional Yulianto, Kapusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Andi Iqbal, Kajari Tangerang dan sejumlah tamu undangan.

Sidang dibuka oleh Ketua Promotor Ronald Mawuntu secara virtual dari Kampus Unsrat.

Dalam sidang ujian S3, Budi Pandjaitan memaparkan disertasinya di hadapan ketua sidang, promotor maupun penguji dengan judul “Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pemberantasan Tindak Pidana Kolusi untuk Mewujudkan Aparatur Negara yang Bersih”.

Pada kesempatan yang baik ini Budi Pandjaitan yang juga merupakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara secara khusus memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung Burhanuddin dan juga apresiasi disampaikan juga kepada  Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kabadiklat Kejaksaan Tony Spontana yang turut hadi dalam sidang disertasi.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mengucapkan rasa terima kasih kepada Jaksa Agung Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kabadiklat Kejaksaan, Tony Spontana,” kata Budi di Aula Badiklat Kejaksaan RI.

Budi dalam paparan disertasinya mengatakan, fungsi kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana kolusi menurut sistem hukum Indonesia adalah melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana guna mengoptimalkan penegakan hukum secara independen yang tidak terikat dengan kekuasaan lain dan imparsial dengan menerapkan kewenangan secara netral serta tidak meihak.

“Konsep ideal ini saran dari penelitian adalah agar diterbitkannya peraturan presiden tentang reorganisasi Kejaksaan Agung dengan dibentuk pusat pencegahan tindak pidana kolusi yang menggunakan APBN oleh aparatur negara yang diawasi oleh dewan pengawas,” tutur Budi Hartawan Pandjaitan.

Sementara itu, saran untuk Kejaksaan Agung, yakni perlu konsistensi antara materi penyuguhan tindak pidana kolusi dengan sikap aparat kejaksaan. Menurutnya, Kejaksaan harus menujukkan sikap antikolusi yang tegas agar tidak ada pihak terlibat dalam proyek APBN. ( Muzer )