Kejagung Tunjuk 8 Jaksa Tangani Kasus Penodaan Agama Dengan Tersangka Saifudin Ibrahim

By admin on 2022-04-09

JAKARTA- Jaksa Agung MudaTindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama tersangka pendeta Saifuddin Ibrahim atau SI alias A bin M terkait kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU-ITE ).

 

“ Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI terhadap Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Berdasarkan Atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan/atau Pencemaran Nama Baik dan/atau Penistaan Agama dan/atau Pemberitahuan Bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap atas nama Tersangka SI alias A bin M. Saifuddin Ibrahim,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat ( 8/4/2022 ).

Ketut menjelaskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 22 Maret 2022.

 

“ Diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 28 Maret 2022,” terangnya.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 8  orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada tanggal 05 April 2022.

Kemudian Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama Tersangka SI alias A bin M.

Kapuspenkum menyebut tersangka disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP. ( Muzer/ Rls)