Kajari Lembata Bagikan Sembako dan Hentikan Penuntutan Melalui Keadilan Restorative

By admin on 2022-03-29


LEMBATA - Kejaksaan Negeri ( Kejari )  Lembata melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife ( Restorative Justice) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan atas nama Tersangka Prudensius Atasoge Alias Tito, Kamis (25/3/2022).

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut diawali dengan proses perdamaian yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator berdasarkan Surat Perintah Kajari Lembata (RJ-1) Nomor :Print019/N.3.22/Eoh.2/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 melakukan proses perdamaian antara tersangka didampingi orang tua tersangka dengan korban didampingi orang tua korban yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan penyidik polres lembata berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban.

Setelah proses perdamaian dilaksanakan, kemudian Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Lembata mengusulkan penghentian penuntutan tersebut pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ( Jampidum)

 

Kajari Lembata Azrijal,S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen Teddy Valentino,S.H kepada  Media ini mengatakan  bahwa usulan Tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung ( Kejagung)

 

" Berdasarkan usulan tersebut pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 melalui sarana video conference Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife' ungkap Jaksa yang pernah bertugas  Kalimantan Tengah ini,”.

 

Selanjutnya  pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata, dirinya selaku Kajari Lembata didampingi Jaksa Fasilitator Pande Ketut Suastika SH, Reyga Jelindo SH, dan Moh. Risal Hidayat, SH menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor : B-144/N.3.22/Eoh.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 kepada Tersangka Prudensius Atasoge Alias Tito dan Korban Alexandero Heru Lamawato.

" Pada kesempatan tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap perdamaian tersebut kami dari Kejaksaan Negeri Lembata melalui bapak Kajari memberikan bantuan sembako kepada kedua belah pihak" lanjutnya .

Sebagaimana diketahui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif mengutamakan kepentingan korban agar tidak menciderai keadilan dan kepercayaan masyarakat.

Proses penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. ( Muzer/ Ridwan)