Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Kejagung Periksa 80 Saksi dari Unsur TNI, Polri dan Sipil

By admin on 2022-03-04

 


 

 

JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kapuspenkum-Kejagung ) Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terkait Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.

“ Pemeriksaan selain dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga dilaksanakan di berbagai tempat,” ucap Ketut Sumedana di jakarta, Jumat ( 4/3/2022 ).

Dikatakan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat ini Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 (empat puluh) orang saksi.

Adapun saksi saksi yang sudah diperiksa sebanyak 18 (delapan belas) orang saksi dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kemudian ada 16 (enam belas) orang saksi dari unsur Kepolisian RI, dan 6 (enam) orang dari unsur sipil.

 

Selain itu, kata Ketut Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang ahli yang terdiri dari Ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit.

“ Saat ini, Tim Jaksa Penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan Ahli Hukum HAM yang telah diperiksa tanggal 02 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan hari ini tanggal 04 Maret 2022,” terangnya. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Militer.

Diketahui bahwa penyidikan dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat pada Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Diimbuhkan penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan.

Hal itu sebagaimana disangkakan yaitu Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. ( Muzer/ Rls)