Kajari Jepara Terbitkan SKP2 atas Perkara Pencemaran Nama Baik

By admin on 2022-02-21

JEPARA- Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jepara Ayu Agung S.H. S.sos., M.H., M.si(Han) akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), terhadap Tersangka Sofiyatun, Senin ( 21/02/2022) di Aula Kejari setempat. sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadel Zumhana telah merestui Penghentian Penuntutan dari Kejari Jepara berdasarkan keadilan restoratif.

Hal itu sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kegiatan dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara, Fiqhi Abdillah Bawara, S.H; Kepala Seksi Intelijen, Roni Indra, S.H; Jaksa Penuntut Umum, Ida Fitriyani, S.H. Penyidik Polsek Bangsri di Jepara, Luhur Sarwono, S.H. Babinsa Kecamatan Bangsri, Sutrasua, Petinggi Desa Wedelan Kecamatan Bangsri, Abdul Jamal, SE. Petwinggi Desa Banjaragung Kecamatan Bangsri, Sholihan, Tersangka, Shofiyatun Binti Muh Sabrowi (Alm). dan Korban, Sri Hartatik Binti Karnadi (Alm).

Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah dilakukan perdamaian pada tanggal 9 Februari 2022 oleh Kepala Kejaksaan Negeri terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh petinggi maupun dari penyidik kepolisian.

Adapun kasus tersebut bermula pada hari Kamis (10/06/2021) bertempat di teras rumah Sofikah warga Desa Wedelan, RT 09 RW 01 Kec. Bangsri. Tersangka Sofiyatun melakukan tindak pidana yaitu sengaja merusak kerhormatan atau nama baik orang tua saksi korban yang dilakukan dengan cara menunjuk jari kearah saksi korban dan sambil berkata kotor.

Kemudian terjadi cek-cok mulut antara saksi korban dan tersangka. Karena saksi korban merasa malu ibu kandungnya dituduh melakukan perbuatan yang tidak senonoh.

Akibatnya, kasus itu sempat diseret ke proses hukum. Tersangka Shofiyatun dari Kejaksaan Negeri Jepara disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik. Namun telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 9 Februari 2022.

Ayu Agung menjelaskan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Selain itu, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun.

“Telah dilakukan Perdamaian pada tanggal 9 Februari 2022 yang dihadiri oleh Tersangka, saksi korban, ibu korban, penyidik, Penasehat Hukum, Kepala Desa, dan pihak pendamping keluarga hadir di Kejaksaan Negeri Jepara,” ujar Ayu.

Selain itu Tersangka juga menyesali dan merasa bersalah dan bersedia memenuhi syarat yang diajukan dengan cara meminta maaf di depan keluarga, dan memberikan uang pemulihan sebesar Rp3,5 juta yang kemudian di sumbangkan untuk masjid di Desa Wedelan dan Desa Banjar Agung melalui kepala desa.

Pada kesempatan yang baik ini Ayu juga menyampaikan bahwa prnyelesaian ini sebenernya tidaklah penyelesaian yang baru tapi sudah di pergunakan sejak dulu tapi mungkin tidak dengan istilah RJ ( Restoratif Justice ).

" Setiap masalah sebenernya bisa dilakukan perdamaian yang tidak perlu di lakukan penahanan ataupun hukuman pidana," terangnya.

Menurutnya menyelesaikan masalah dengan masalah ini hanya akan menimbulkan masalah baru yang akan terus menimbulkan kerugian.

Oleh karena itu pihaknya meucapkan banyak terima kasih atas pintu maaf yang diberikan korban untuk pelaku.

Ayu pun mengingatkan untuk dilakukan RJ mekanisme ini pun tidak lah mudah perlu persetujuan yang dilakukan secara berjenjang dari laporan Kejari di teruskan ke Kejati dan setelahnya diteruskan ke Kejagung. ( Muzer/ Rls )