Kejati DKI Kembali Lockdown, 78 Pegawainya Terpapar Positif Covid-19

By admin on 2022-02-11

JAKARTA- Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menghentikan semua aktifitas kegiatan alias lockdown, setelah adanya sejumlah pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 varian Omicron.

"Sehubungan dengan masih banyaknya jumlah pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang positif terpapar Covid-19. Maka untuk sementara kantor Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mulai hari ini, Jum'at, 11 Februari 2022 kembali menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (11/2/2022). 

Namun demikian, pihak Kejati DKI Jakarta akan menerima pelayanan publik yang sifatnya penting atau urgent. 

"Terkecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari," jelasnya. 

Ashari menjelaskan, setelah di lockdown, kantor Kejati DKI Jakarta di Gedung Wisma Mandiri II, Jakarta Pusat, telah dilakukan penyemprotan cairan disinfektan oleh tim BPBD Provinsi DKI Jakarta pada seluruh ruangan pada hari ini. 

"Hal tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya. 

Sementara itu, kata Ashari, berdasarkan data terbaru, pegawai kejaksaan yang ada diseluruh wilayah DKI Jakarta, pada sepekan lalu teridentifikasi terpapar Covid-19 sebanyak 70 orang. Dan hingga saat ini menjadi 78 orang. 

"Hal itu juga yang memicu kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan kebijakan lockdown dengan jumlah pegawai yang positif covid-19 berjumlah 18 orang," tuturnya. 

Adapun jumlah total pegawai kejaksaan di wilayah DKI Jakarta yang terpapar Covid-19 mengalami peningkatan menjadi sebanyak 78 orang, yang terdiri dari Kejati DKI 18 orang, Kejari Jakpus 18 orang, Kejari Jakbar 16 orang, Kejari Jaksel 12 orang, Kejari Jaktim ada 11 orang, dan
Kejari Jakut 3 orang. ( Muzer/ Rilis )