Kejati Jateng Bentuk Tiga Kampung Keadilan Restoratif Justice

By admin on 2022-02-07


SEMARANG- Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Tengah Dr. Priyanto didampingi Asisten Pidana Umum Joko Purwanto, SH dan Kajari Surakarta Prihatin, SH. MH melakukan kordinasi dengan Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka 

Kajati Priyanto saat dihubungi, Senin ( 7/02/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan atau kordinasi dengan Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

"Kordinasi dilakukan dalam rangka rencana pembentukan Kampung Restoratife Justice di Kelurahan Kepatihan Wetan Kecamatan Jebres Kota Surakarta," ujarnya.

Dikatakan kegiatan tersebut merupakan wujud kongkrit penerapan pasal 30 c huruf ( d) UU No. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI yaitu melaksanakan kewenangan dalam menyelesaikan perkara / Kasus melalui mediasi penal. 

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah rencananya akan membentuk Kampung Restoratife justice di wilayah Jawa Tengah sebanyak 3 Kabupaten atau Kota sebagai percontohan. 

" Ketiganya yaitu di Kota Surakarta Kabupaten Magelang dan kabupaten Rembang," pungkasnya.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana mengatakan Kampung Keadilan Restoratif, Sebagai Cermin Pelaksanaan Hukum Adat.
Berdasarkan hasil evaluasi, sebagian perkara yang masuk ke pengadilan merupakan perkara yang ringan sifatnya, yang terjadi dalam masyarakat akibat adanya tekanan ekonomi atau akibat perselisihan anggota masyarakat, yang sebenarnya dapat diselesaikan diluar persidangan.


Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyelesaian perkara diluar persidangan (mediasi penal) berdasarkan keadilan restoratif, maka kejaksaan perlu segera mensosialisasikan pembentukan kampung keadilan restoratif (Kampung Restorative Justice) agar masyarakat secara aktif dapat dilibatkan oleh Kejaksaaan untuk menjaga keseimbangan kosmis yang merupakan nilai luhur budaya bangsa Indonesia.
Beberapa manfaat yang dapat diambil dari pembentukan Kampung Restorative Justice adalah:
• Mengurangi beban Aparat Penegak Hukum dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan, sehingga APH bisa lebih fokus menangani perkara-perkara yang besar dan sulit pembuktiannya, mengganggu ketertiban umum, merugikan negara dan/atau masyarakat luas.

• Meningkatkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar lebih peka terhadap permasalahan yang terjadi di lingkungannya serta berperan aktif dalam penyelesaian setiap permasalahan yang terjadi.

• Memberikan penyelesaian perkara yang menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak, dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmoni, tanpa menimbulkan stigma negatif dan pembalasan.

Dalam rangka optimalisasi program Restorative Justice, pembentukan Kampung Restorative Justice perlu lebih digencarkan lagi oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia, dengan memberikan pelatihan kepada para Jaksa dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang lebih humanis.
( Muzer )