Kemenkes Apresiasi Kinerja JPN Datun Kejagung, atas Penangana Perkara Pemerintah

By admin on 2022-02-05


  

JAKARTA- Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Jam-Datun ) di Kejaksaan Agung menerima apresiasi  dan penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI terkait dalam penanganan perkara adanya gugatan yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dkk terhadap Presiden.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat ( 4/02/2022 ) mengatakan, apresiasi dari Kemenkes tersebut disampaiakan sebagaimana tertera dalam surat yang dikirimkan oleh Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.05.03/III/51/2022 tanggal 07 Januari 2022 perihal Penyampaian Apresiasi Atas Kinerja Jaksa Pengacara Negara Dalam Penanganan Perkara.

“ Kementerian Kesehatan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari Dr. Desy Meutia Firdaus, SH. M.Hum, Sunandar Pramono, SH. MH., Andi Hebat, SH. dan Maria Hastuti, SH. MH. atas kinerjanya dalam menangani perkara terkait adanya gugatan yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dkk terhadap Presiden,” ujarnya.

Leonard lebih lanjut menjelaskan bahwa atas Penerbitan Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dalam Perkara Nomor 198/B/2021/PT.TUN.JKT jo. Nomor 204/G/2020/PTUN-JKT atas gugatan yang diputus oleh PTUN.

“ Dimana terhadap gugatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 03 Juni 2021 yang pada pokoknya menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan dikuatkan oleh Putusan Banding tanggal 19 Oktober 2021, selanjutnya berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 05 November 2021, sehingga perkara tersebut dimenangkan oleh Pemerintah cq. Presiden,” bebernya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan bahwa ucapan terima kasih juga diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada Jaksa Agung RI Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, SH. C.N., dan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Dr. I Made Suarnawan, SH. MH. atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam pemberian bantuan hukum selama ini, khususnya pada Kementerian Kesehatan. ( Muzer/ Rls )