Penyidik Kejari Lubuklinggau Ekspose Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara ke BPKP Sumsel

By admin on 2022-02-02


 LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan ekspose bersama BPKP Sumatera Selatan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Muratara tahun anggaran 2020.

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, didampingi Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni, bersama Kasubsi Penuntutan, Agrin Nico Reval, menyampaikan tujuan ekspose ini menyampaikan ke BPKP hasil penyidikan di lapangan.

"Dalam ekspose ini kita menyampaikan hasil penyidikan yang telah dilakukan dan data-data yang diperoleh ketika proses penyidikan," ujar Willy Ade Chaidir dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah pihak Kejari Lubuklinggau melakukan ekspose, selanjutnya pihak BPKP akan menelaah terlebih dahulu apa yang disampaikan oleh pihak penyidik Kejari Lubuklinggau.

"Nanti setelah ditelaah mereka, baru mereka akan menindaklanjuti dengan turun ke lapangan apakah sesuai dengan apa yang kita laporkan oleh penyidik kita," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir mengatakan telah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pada Bawaslu Kabupaten Muratara tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9,2 Miliar.

"Kita telah mengantongi nama-nama calon tersangka. Hanya saja untuk nama-nama itu kita belum bisa di ekspos karena kasus ini masih penyidikan," ungkapnya.

Willy menjelaskan muncul-munculnya nama calon tersangka ini setelah pihaknya memanggil puluhan saksi selama penyidikan berlangsung, termasuk Komisioner Bawaslu Sumsel telah diperiksa.

"Sampai sejauh ini sudah 40 orang saksi kita panggil dan kita lakukan pemeriksaan oleh penyidik di Kejari Lubuklinggau," ujarnya.

Willy mengungkapkan, mencuatnya kasus kegiatan dugaan penyalahgunaan dana hibah pada Bawaslu Muratara tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9,2 Miliar ini atas laporan dari masyarakat.

"Atas laporan itu kita lakukan telaah kemudian kita lakukan pemanggilan saksi-saksi, setelah kita yakin kita tingkatkan ketingkat penyidikan," ungkapnya.

Kemudian ketika disinggung masalah aliran dana, Willy mengatakan untuk aliran dana kemana saja belum bisa disampaikan, mengingat itu materi penyidikan dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pengumpulan dokumen.

Sebagaimana diketahui, mencuatnya, dugaan korupsi pada Bawaslu Kabupaten Muratara ini bermula dari adanya laporan menyebutkan terkait dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9,2 Miliar.

Hasil pemeriksaan dana Rp 9,2 Miliar untuk Bawaslu Muratara ini dinyatakan tidak ada laporan hasil pertanggungjawaban (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumsel. ( Muzer/ Rls/ Sri )