Buron 6 Bulan Dalam Kasus Narkotika Berhasil di Ciduk Tim Tabur Kejari HSU

By admin on 2022-01-27


,

 

BANJARMASIN- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara berhasil mengamankan  seorang buronan dalam kasus tindak pidana narkotika.

 

“Terpidana atas nama Syarif Hidayat Als Upik Cacar Bin Sulaiman (Alm) diamankan pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 21.58 WITA,” ujar Kajari Hulu Sungai Utara Novan Hadian, SH.MH melalui Kasi Intelnya Rudy Firmansyah saat dihubungi, Kamis ( 27/01/2022 )

 

Dikatakan terpidana di tangkap terkait dalam Perkara Narkotika, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

 

Kasi Intel Kejari HSU, Rudy Firmansyah menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 108 K/PID.SUS/2015.

 

“Terpidana Syarif Hidayat Als Upik Cacar Bin Sulaiman (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Narkoita Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan amar putusan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), Subsidair 4 bulan,” ujar Rudi saat meminpin operasi tabur.

Rudi menjelaskan sebelumnya, terpidana Syarif Hidayat Als Upik Cacar Bin Sulaiman (Alm) melarikan diri sehingga menjadi buron selama 6 (enam) tahun dan telah menjalani masa penahanan + sekira 6 (enam) bulan.

Kemudian Kasi Intel bersama tim melakukan pemantauan terhadap buronannya sehingga didapati dan dipastikan keberadaan Terpidana, lalu Tim segera melakukan pengamanan dan saat dilakukan pengamanan oleh Tim Tabur, Terpidana tidak melakukan perlawanan.

“Terpidana Syarif Hidayat Als Upik Cacar Bin Sulaiman (Alm) diamankan di Jl. Mayjen Sutoyo S. Teluk dalam kec. Banjarmasin Tengah Gg Keluarga Rt. 04 di rumah ketua RT setempat,” ungkapnya.

Rudi menambahkan setelah Timnya berhasil mengamankan, Terpidana Syarif Hidayat Als Upik Cacar Bin Sulaiman (Alm) selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print -  / O.3.14 / Enz.3 / 01 / 2022 tanggal   Januari 2022 guna menjalani Putusan Mahkamah Agung Nomor RI Nomor 108 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 November 2016. ( Muzer/ Rls )