Jampidum Setujui Penghentikan Penuntutan Berdasarkan RJ atas Pemohon Kejari Semarang

By admin on 2022-01-20

 

 

 

 


 

SEMARANG- Kejaksaan Negeri Semarang menghentikan penuntutan terhadap tersangka Jarot Adi Haryanto Bin Jarot dalam perkara dugaan kasus penganiayaan.

Setelah sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Jarot Adi Haryanto Bin Jarot Wakidi yang disangka melanggarPasal 351 Ayat (1) KUHPtentang Penganiayaan.

Adapun kasus posisi dalam rilis yang disiarkan Puspenkum Kejagung, Kamis ( 20/01/2022 )  mengungkapkan pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020,Tersangka Jarot Adi Haryanto Bin Jarot Wakidi melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Korban Dian Santika Binti Mujiono yang dimotivasi karena saksi korban yang merupakan pacar Tersangka tidak mengindahkan larangan Tersangka untuk ikut pembuatan videoclip di Maraeokoco Semarang, sehingga Tersangka menduga saksi korban telah selingkuh dengan orang lain, dan muncul rasa cemburu Tersangka karena korban tidak membalas pesan Whatsapp dari Tersangka dan mengakibatkan Tersangka datang ke tempat korban hingga Tersangka melakukan penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini karena ersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum

Sedangkan Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

 

Kemudian didasarkan pada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 13 Januari 2022 (RJ-7);

 

Tahap II dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir padatanggal 26 Januari2022. Dan Masyarakat merespon positif.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (Muzer/ Rls )