Kejari Lubuk Linggau Peringkat III Penanganan Tipikor 2021 Se Wilayah Kejati Sumsel

By admin on 2022-01-19


LUBUKLINGGAU- Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dibawah komando Willy Ade Chaidir meraih peringkat III soal penanganan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Tahun 2021.

Penyerahan Piagam Penghargaan dan Vandel Kajati Sumsel pada Kejari Lubuk Linggau  sebagai Perngkat III dalam penilaian Kinerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tahun 2021 berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu ( 19/01/2022).

Penyerahan piagam penghargaan oleh Kajati Sumatera Selatan Dr. Drs. M. RUM, SH. MH melalui Aspidsus Kepada Kajari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir.

Pada kesempatan ini Kajati berharap agar lebih di Optimalkan lagi dalam penanganan perkara Tipikor.

Kajari Lubuklinggau yang merupakan mantan Kabid Humas Puspenkum Kejagung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajati atas bimbingannya sehingga satker yang dipimpinnya meraih peringkat III.


" Alhamdulillah dan Terima kasih pada Bapak Kajati Sumsel Dr. Drs. M.RUM, SH, MH yang telah membimbing dan membina kami sehingga dapat Apresiasi berupa Piagam Penghargaan dan Plakat dalam penanganan perkara TPK ( Tindak Pidana Korupsi ) khususnya di daerah hukum Kejari Lubuklinggau," ujarnya sembari tersenyum sumringah karena belum lama ini pihaknya telah selesai membangun renovasi Kantor Kejari yang ia pimpin.

Dia menambahkan dengan predikat peringkat III dalam hal penanganan Tipikor sebagai upaya penyemangat Jajaran Kejari Lubuklinggau khususnya bidang Pidana Khusus. 

" Hal ini untuk lebih memacu Kinerja kami untuk lebih baik, dan untuk tahun 2022 ini Kejari Lubuk Linggau telah menaikkan ke tingkat Penyidikan 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi," terangnya. ( Muzer/Rls )