Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Amankan Terpidana Korupsi Pengadaan Air Minum

By admin on 2022-01-14

MEDAN- Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kembali  berhasil mengamankan  seorang terpidana Juara Pangaribuan dalam  kasus dugaan korupsi pengadaan sarana air minum di Kabupaten Toba Samosir, tahun anggaran (TA) 2007, Kamis (13/1/2022).



" Diamankan ditempat usaha Corez Flower & Doorsmer Gang Madirsan Ujung Tanjung Morawa – Deli Serdang, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 9.00 WIB," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui  Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Dikatakan, Juara selaku Direktur PT Karya Bukit Nusantara masuk dalam status DPO sejak 2018.

Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo menyebut penangkapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016, menerima tuntutan dan mengabulkan permohonan jaksa.

Dimana sebelumnya tuntutan jaksa 4 tahun penjara namun divonis hakim Pengadilan Tipikor 1,6 tahun. Kemudian dalam putusan menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 (enam) bulan. 

“Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018 lalu dan selama pelarian, terpidana berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer. Sebelumnya JPU menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor 1,6 tahun,”ujar Setyo.

Lebih lanjut Dwi menegaskan pelaksanaan pekerjaan pengadaan sarana air minum di Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp. 1.870.000.000. Sumber anggaran dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Toba Samosir.

Anehnya, dalam pelaksanaannya terpidana justeru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada TS, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian, dalam perkara korupsi pengadaan air minum itu ada 5 orang sudah menjalani hukuman yaitu, Duma Rotua Sinaga, Guntur Nainggolan, dan Albert Marpaung.

Selain, berhasil mengamankan Juara Pangaribuan, tim tabur Intelijen Kejati Sumut sedang memburu TS, masih DPO dan diharapkan menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.

Dijelaskan Dwi Setyo Budi Utomo, 5 terpidana  melanggar melanggar Pasal 3 (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Perbuatan melawan hukumnya adalah masa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu dan volume pekerjaan juga tidak sesuai kontrak sehingga tidak bermanfaat sesuai perencanaan diawal dan berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp 519.584.436, dan telah dibayarkan ke khas negara” pungkas Setyo dalam keterangannya yang diterima media ini. ( Muzer/Rls )