JPU Bacakan Dakwaan Muhammad Yahya Waloni dalam Sidang Perdana yang digelar di PN Jaksel

By admin on 2021-11-23


 

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) atas dugaan kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian atau undang undang  informasi dan transaksi elektronik oleh terdakwa Muhammad Yahya Waloni pada hari ini, Selasa ( 23/11/2021 ) sementara terdakwa mengikuti sidang melaui online dari Rumah tahanan Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi-Penkum ) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashary Syam dalam keterangannya, Selasa ( 23/11/2021 ) sore mengatakan persidangan perdana tersebut dilaksanakan secara online, majelis hakim dan jaksa penuntut umum berada di PN jaksel sementara terdakwa mengikuti dari Rutan Bareskrim Mabes Polri tanpa didampingi penasehat hukum.

“ Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini selasa 23 November 2021 sekitar jam 10.00 telah melangsungkan persidangan perkara pidana dengan terdakwa atas nama Muhammad Yahya Walyoni dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi-Penkum ) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashary Syam.

Dalam persidangan Terdakwa telah mendengar isi dakwaan yang dibacakan oleh Tim JPU asal Kejari Jakarta Selatan dan Terdakwa menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan tersebut, serta tidak akan mengajukan eksepsi.

Dikatakan dalam kasus ini lebih lanjutnya Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta mengungkapkan terdakwa sebagai penceramah yang sudah dikenal di masyarakat umum pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019  diundang oleh DKM masjid  jenderal sudirman World Trade Center jakarta untuk mengisi kegiatan ceramah dengan tema “nikmatnya islam”

Ashary menyebut Jumlah jemaah yang hadir saat itu mencapai sekitar 700 orang, namun terdakwa dalam mengisi kegiatan ceramahnya ternyata memuat materi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, karena menyangkut kata kata yang bermuatan kebencian terhadap umat beragama lain.

“Sehingga materi ceramah dinilai dapat menyakiti umat beragama lainnya,” tuturnya.

Padahal selain didengar oleh jemaat mesjid tersebut, ceramah itu juga ditayangkan secara langsung (live streaming) di akun media sosial yang dimiliki oleh mesjid WTC yaitu youtube dan facebook sehingga ditonton oleh khalayak ramai

Atas perbuatan Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ancaman pidana max 6 thn penjara) atau kedua pasal 156a KUHP (ancaman pidana max 5thn penjara) atau KETIGA pasal 156 kuhp (ancaman pidana max 4 thn penjara)

Secara terpisah Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Odit Megonondo saat berhasil dihubungi menyatakan Sidang akan di lanjutkan kembali pada tanggal 30 November 2021 dengan agenda pemeriksaan para  saksi. ( Muzer )