Respon Perintah Jaksa Agung, Kajati Sumut Keluarkan SP Penyelidikan Kasus Tanah

By admin on 2021-11-17




JAKARTA- Menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Pemberantasan Mafia Tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH.MH merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap 2 (dua) kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

" Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang disiarkan Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Rabu ( 17/11/2021).

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.

Kemudian kata Leonard, Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hal itu pun berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021. 


Sebelumnya Jaksa Agung saat kunjungan kerjanya di Sumatera Utara Jumat ( 12/11/2021).lalu, menegaskan Tindak tegas jika ada indikasi oknum aparat yang terlibat dan menjadi mem-backing para mafia tanah dan mafia  pelabuhan.

Jaksa Agung Burhanudin dalam pengarahannya meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara untuk segera membentuk tim khusus  gabungan untuk pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan. ( Muzer )