Jaksa Kejari Jaksel Eksekusi Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang

By admin on 2021-11-17


JAKARTA–Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung melaksanakan putusan Mahkamah Agung, mengeksekusi mantan Kadivhubinter, Irjen Polisi Drs Napoleon Bonaparte terpidana kasus dugaan suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice/DPO di Imigrasi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

“Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan Eksekusi Pidana Badan terhadap Terpidana Irjen Polisi Drs Napoleon Bonaparte , M.Si dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri dan memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (17/11/2021)

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Leo menegaskan eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin- 1128/M.1.14/Fu.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (PIDSUS-38) pada Selasa tanggal 16 November 2021 pukul 17.30 WIB.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 4356 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 November 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 13/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 08 Juli 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrachtvan Gewisjde),”tegasnya

Leo menambahkan dalam tingkat kasasi, hakim dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pihak jaksa penuntut umum dan juga dari pihak terdakwa Irjen Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si.

Hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00.

Dengan demikian putusan Mahkamah Agung R, hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun isi putusan tersebut menyatakan Terdakwa Irjen Polisi Drs Napoleon Bonaparte M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Tetap menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 subsidair selama 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Diketahui putusan hukuman terhadap Napoleon ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Napoleon 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain dijerat kasus suap, Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap uang hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. ( Muzer/ Rls )