Kejari Jakpus Tahan Tiga Tersangka Tipikor Pemberian Fasilitas KPA

By admin on 2021-11-17

JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Tunai Bertahap oleh Bank DKI kepada PT. Broadbiz dari Tahun 2011 s/d 2017.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Selasa ( 16/11/2021) malam mengatakan, Ketiga Tersangka yang dilakukan penahanan adalah tersangka RI, MT, dan JP. ditahan di Rumah Tahanan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Disebutkan para tersangka ditahan di rumah tahanan selama 20 hari kedepan guna untuk proses hukum selanjutnya.

Tersangka RI, S.E. selaku Direktur Utama PT. Broadbiz Asia, dijebloskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 s/d 05 Desember 2021. 

" Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 775 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021," 

 
Sementara Tersangka MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 776 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 s/d 05 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Sedangkan Tersangka JP, S.E. selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 777 /M.1.10/Fd.1/11/2001 tanggal 16 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 s/d 05 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

" Dari hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau," ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

" Adanya pemalsuan data terhadap debitur (debitur pada kenyataannya tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI) dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan oleh Bank DKI, sehingga Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut," sambungnya.

 Atas perbuatan tiga tersangka tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 39.151.059.341 (Tiga puluh sembilan milyar seratus lima puluh satu juta lima puluh Sembilan ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah).

Perbuatan Tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui sebelum dilakukan penahanan, Tersangka RI, S.E. Tersangka MT, dan Tersangka JP, S.E. telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (Muzer / Rls )