Korupsi Pembangunan LPP Mamuju, Kejati Sulbar Tetapkan 4 Tersangka Ditahan

By admin on 2021-11-12

JAKARTA- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju, TA. 2018 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat.
 “ Keempat orang tersangka yaitu dengan inisialnya adalah , SB,AW,A dan M,” kata kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak kepada wartawan, Kamis ( 11/11/2021 )
Leonard menyebut tersangka M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian SB selaku Pelaksana Kegiatan/ Direktur PT. MJK, AW selaku Pelaksana Lapangan, dan A selaku Konsultan Pengawas/ Direksi CV. CPN.
Bahwa pada Tahun Angaran 2018 dilaksanakan Pembangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju yang anggarannya bersumber dari DIPA Lapas Perempuan;  
“ Namun dalam pelaksanaannya kegiatan Pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju dilaksanakan oleh PT. MJK berdasarkan kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp. 17.775.000.000 (tujuh belas milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Kemudian dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 % dan telah dibayarkan 100 %, akan tetapi terdapat kekurangan Kuantitas maupun Kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah),” ujar kapuspenkum.
Dalam melakukan aksi modusnya, lanjut Leonard Tersangka M dengan menyalahgunakan kewenangannya, yaitu melaporkan Pelaksanaan atau penyelesaian Pengadaan Barang atau Jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran tidak sesuai dengan kenyataan.
“ Tersangka M menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan Jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran tidak sesuai dengan kontrak, melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran tidak sesuai dengan progress pekerjaan kepada kuasa pengguna anggaran, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang menimbulkan dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah),” ungkapnya.
Sementara Tersangka SB tutur Leo,tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kontrak/ yang diperjanjikan, tetapi malah menyerahkan kepada orang lain, yaitu tersangka AW, serta bersepakat untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut.
Kembali ke Tersangka AW, AW ini melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, serta bersepakat dengan SB. untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut, setelah melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, AW melaporkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara
Dan Tersangka A, juga melaksanakan tugasnya dengan melaporkan pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan. 
Kemudian untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap ke 4 (empat) orang Tersangka M, SB,AW dan A langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mamuju selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021.

Perbuatan para Tersangka dapat diancam pidana yaitu Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Alasan dilakukan penahanan terhadap para Tersangka yaitu pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun, serta adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka M, Tersangka SB, Tersangka AW dan Tersangka A telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. ( Muzer/ Rls )