Palsukan Dokumen Debitur, DPO TP Perbankan Diciduk Tim Intel Kejagung

By admin on 2021-11-06


JAKARTA- Tim gabungan tangkap buronan (Tabur ) Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Perbankan pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selat Panjang.

" Terpidana atas nama Drs. Herwin Saiman yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Riau
 berhasil di amankan di kediamannya yang beralamat di Perumahan Maya Asri No D8, Pekanbaru, Riau, pada Hari Kamis 04 November 2021 pukul 23:15 WIB, ," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat ( 5/11/2021).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak lebih lanjut menerangkan pengungkapan sepak terjang terpidana dalam melakukan aksi modusnya.

" Terpidana Herwin Saiman yang merupakan mantan presiden komisaris pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang bersama dengan Somi, S.E. selaku direktur PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang telah memalsukan identitas debitur," bebernya.

Sekitar tanggal 24 Maret sampai dengan Juli 2010, telah terjadi pencatatan palsu dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit.

" Sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada sdr. Hadianto Hanafi sebesar Rp. 800 juta dan kepada sdr. Sugandi sebesar Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) dimana setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Drs. Herwin Saiman," ungkap Leo panggilan akrab Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak.

Terpidana diamankan di kediamannya di Perumahan Maya Asri No D8, Pekanbaru, Riau karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Riau, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan.

" Saat dilakukan pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari Terpidana, namun Tim Tabur dengan didampingi petugas Kepolisian Sektor Kampar, petugas keamanan komplek perumahan Terpidana, serta pihak RT setempat, dapat mengendalikan kondisi dan menenangkan Terpidana," ujarnya.

Untuk selanjutnya Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau guna dilakukan eksekusi. 

Pengamanan Terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 1 Agustus 2016, Terpidana Drs. Herwin Saiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan yang menimbulkan kerugian pihak PT BPR Terabina Seraya Mulia Selat Panjang, 

Terpidana disangka melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor: 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor: 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. ( Muzer/Rls )