Kejagung Kaji Kemungkinan Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor

By admin on 2021-10-28


JAKARTA- Kejaksaan Agung sedang mengkaji kemungkinan akan diterapkan  hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi ( Tipikor ), guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara yang dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

" Seperti Jiwasraya dan Asabri yang  sangat memprihatinkan kita bersama dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (Kasus Jiwasraya 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun) namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit," ujar Jaksa Agung Burhanuddin saat memberikan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerjanya  di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis ( 28/10/2021).

Jaksa Agung menilai Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak.

" Hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," bebernya.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.
( Muzer )