Kejati Jabar Jebloskan Dua Tersangka Korupsi RTH Indramayu ke Rutan

By admin on 2021-09-29

BANDUNG- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di bawah komando Dr. Asep N Mulyana kembali melakukan penahanan terhadap para tersangka, kali ini dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 15 Milyar. Kedua tersangka yang ditahan adalah inisial S dan BSM.

Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Barat Dr. Asep N Mulyana melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum
( Kasi- Penkum ) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, SH menyatakan bahwa Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Tersangka berinisial S selaku Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu dan tersangka B.S.M selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu.

" Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019," ujar Kasi Penkum Kejati Jawa Barat Dody dalam keterangannya, Rabu ( 29/9/2021).

" Sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 15.000.000.000,-  (lima belas milyar rupiah)," sambungnya.

Sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat pada Rabu tanggal 29 September 2021.


Dody mengungkapkan dugaan Tipikor terjadi dengan modus operandi nya adalah pada TA 2019 Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Propinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).

" Terdiri dari 3 pagu anggaan yaitu Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana," ujarnya.

Dody menyebut didalam anggaran tersebut, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas telah terjadi pinjam bendera di mana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh Tersangka B.S.M selaku PPK.

" Anggaran untuk jasa konsultan  perencana dan pengawas telah dibagi  oleh tersangka N kepada Tersangka B.S.M, Tersangka S selaku PA (Kepala Dinas)," jelasnya.

Diketahui dalam pelaksanaan/fisik pekerjaan setelah habis kontrak tersangka S memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100% agar dijadikan  pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.

Kemudian Pembayaran termin 100%  ada dokumen yang direkayasa tandatangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur.

Tersangka P.P.P selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar + Rp 2 Milyar dari nilai kontrak Rp 14 Milyar.

Terhadap perkara ini jelas Dodi telah ditetapkan 4 (empat) orang tersangka.

" Tersangka pertama inisial S selaku Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-911/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021," ujarnya.

Kemudian tersangka B.S.M selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-912/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Berikutnya tersangka P.P.P selaku Direktur Utama PT. M.P.G, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-913/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Dan tersangka N selaku Pihak Swasta/Makelar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-914/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.


Terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 September 2021 s/d 18 Oktober 2021 yang sementara dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print- 979/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 untuk Tsk S.
Dan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-980 /M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021  untuk Tsk B.S.M.
Dengan Dasar Penahanan  Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Sementara terhadap Tersangka (Tsk. P.P.P dan Tsk N) lain akan dilakukan pemunduran waktu pemeriksaan tersangka sesuai dengan Surat Permohonan waktu pemunduran waktu pemeriksaan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum masing-masing tersangka.

Atas perbuatan, para tersangka disangkakan
Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Muzer / Rls )