Kejari Dukung KKL Studi Wilayah Dikreg LXI Seskoad Cptakan Ketahanan Wilayah Dimasa Pademi Covid 19

By admin on 2021-09-18

JEPARA- Pemerintah Kabupaten Jepara menerima Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Studi Wilayah Pasis (Perwira Siswa) Dikreg (Pendidikan Reguler) LXI Seskoad (Sekolah Staf dan Komando TNI AD) TA 2021, secara virtual yang berlangsung di Kantor Pemda Kabupaten Jepara, Jumat (17/9/2021)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han), Kasi Intelijen Kejari Jepara Roni Indra, SH., Kepala Bakesbangpol Jepara Lukito Sudi Asmara, SH. M.Si., Kabit Komunikasi Mujoko S.H., M.H.
dan Pasiter Kodim 0719/Jepara Kapten Arm Fadelan.

Pada kesempatan kunjungan Studi virtual tersebut Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han)  memberikan dukungan dalam Kegiatan  KKL studi wilayah Dikreg LXI Seskoad TA 2021, studi dilakukan dengan wawancara secara Virtual.

Wawancara tentang Aktualisasi Peran Satkowil dalam rangka Menciptakan Ketahanan Wilayah pada masa Pademi Covid 19 untuk Disentegrasi Bangsa
dilakukan oleh Pasis Dikreg LXI Seskoad TA 2021 dengan Kajari Jepara Ayu Agung, berikut wawancaranya: 

- Apakah pihak kejaksaan diundang untuk ikut serta dalam penanggulangan wabah covid-19?.

Kejaksaan Negeri Jepara sangat memahami bahwa wabah covid-19 ini tidak bisa di kendalikan hanya dengan satu atau dua instansi untuk meredam covid-19,maka dari itu Kejaksaan selalu bersinergi secara aktif dan humanis untuk mencegah mewabahnya covid-19.
Salah satu Tupoksi Kejaksaan yaitu dalam biidang Intelijen Kejaksaan yang mempunyai tupoksi untuk melakukan  penegakan hukum baik secara preventif maupun represif serta menjaga ketertiban umum.
Untuk preventif dgn melakukan kegiatan2 memberikan penerangan kpd masyarakat bahwa penanggulangan Covid ini peran serta semua lapisan masyarakat.
Ibararatnya berperang Covid adalah musuh bersama. Kejaksaan dgn Segenap forkopimda juga terlibat aktif melakukan patroli gabungan, pemantauan obat serta oksigen,menggalakkan vaksinasi termasuk juga mengadakan vaksinasi.

- Apa yang bisa berpotensin menimbulkan konflik saat pemberlakuan PPKM.

Saat PKKM Darurat ada pembatasan utk beribadah di tempat ibadah jadi ibadah dari rumah.Maka untuk meyakinkan masyarakat agar tdk timbul gejolak thdp hal tsb forkopimda telah melakukan sinergi dgn para tokoh agama setempat. Kemudian mengenai pembatasan jam operasional selama penerapan PPKM disinilah peran kejaksaan untuk secara humanis memberitaukan alasan alasan mengapa diterapkannya PPKM hal itu semata utk menghindari kerumunan serta memutus rantai penyebaran Covid 19. 
Kejaksaan juga melakukan penegakan hukum secara persuasif agar masyarakat tdk terpancing berita2 yg memojokkan pemerintah sembari memberikan bantuan sosia kpd masyarakat Terdampak tersebut. Selain itu Kejaksaan Negeri Jepara selalu memantau peredaran dan pelonjakan obat obat tertentu yang mungkin menjadi bahan untuk mengambil untung berlebih dalam tertekannya masyarakat dari wabah covid-19.

- Tanggapan dari langkanya oksigen.

Bahwa dalam perjalanannya oksigen yang langka di pengaruhi dari volume dari masyarakat yang terkena covid-19 yang berbarengan karna membeludaknya yang terkena covid-19 ini yang menjadi penyebab utama dan jika ada indikasi pasti pihak kejaksaan akan menindaknya.

- Langkah langkah apa saja yang dilakukan dalam mendukung masyarakat yang meminta hak dari penerapan PPKM.

Dalam bidang pengadilan,sekarang peradilan dilakukan secara online dan untuk mendukung hak untuk menemui atau melihat persidangan maka telah dibuatkan ruangan khusus untuk melihat persidangan yang ada, dan untuk mendukung masyarakat mendapatkan obat obatan kejaksaan secara aktif memantau peredaran dan penyaluran obat obatan yang dibutuhkan masyarakat.

- Apakah ada yang masyarakat yang terkena sanksi hukum selama PPKM.

Ada yang terkena hukuman denda karena karaoke yang jam operasionalnya melanggar ketentuan PPKM serta juga merupakan karaoke illegal.  ( Muzer )