Korupsi Lomba Keterampilan Siswa SMK XVII dan Pameran SMK, PNS Kemendikbud di Ciduk Intel Kejakasaan

By admin on 2021-09-07


JAKARTA- Tim Khusus Intelijen atau Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Agung dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil mengamankan seorang buronan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas 2009.

" Terpidana atas nama DR. Joko Sutrisno diamankan pada Selasa 07 September 2021 pukul 14:00 WIB, 
di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa ( 7/9/2021) Sore.

Terpidana Joko Sutrisno ( 62 ) yang berprofesi sebagai PNS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Leonard menyebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559 K/ Pid.Sus / 2012 tanggal 18 Oktober 2021, Terpidana DR. Joko Sutrisno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII Tahun 2009 dan Pameran SMK tahun 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan  Nasional.

Atas tindakannya Terpidana melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, 

" Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.838.123.000 (satu milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah)," ujarnya.

Oleh karenanya tutur Leonard, Terpidana Joko Sutrisno dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. 

Kembali Kapuspenkum menjelaskan Terpidana DR. Joko Sutrisno diamankan di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, 

" Kemudian yang bersangkutan langsung dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," jelas Leo.

Menurut rencananya pada hari Rabu 08 September 2021, Terpidana DR. Joko Sutrisno akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Jaksa Eksekutor dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. ( Muzer )