Penguasaan Aset Eks BLBI, Wakil Jaksa Agung Strategi Penyelesaian Adalah Mengepung dari Segala Penj

By admin on 2021-08-27



JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi mengungkapkan strategi dalam menyelesaikan BLBI adalah dengan melakukan pengepungan dari segala penjuru.

Pengepungan yang dimaksudnya antara lain adalah melalui pendekatan hukum, perpajakan, dan kerjasama internasional.

Upaya lainnya yang juga mungkin dilakukan adalah melalukan gugatan keperdataan, pembekuan aset baik di dalam maupun luar negeri termasuk perusahaanya, sekaligus dengan memaskimalkan mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan, melakukan pendalaman atas laporan aset para obligor dan kemungkinan adanya pelanggaran pajak di dalamnya serta pengusaan fisik aset eks BLBI.

Hal tersebut disampaikannya saat sambutan pada acara Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang yang disiarkan di kanal Youtube Ministry of Finance Republic Indonesia pada Jumat (27/8/2021) 

"Strategi dalam menyelesaikan permasalahan BLBI yang diperlukan adalah dengan melakukan pengepungan dari segala penjuru," kata Untung Arimuladi diikuti dari Tribunnews.

Selain itu, Untung Arimuladi yang dikenal sebagai Ketua Umum PJI ( Persatuan Jaksa Indonesia ) juga mendorong semua pihak untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan aset yang dapat membantu Satgas BLBI saat ini dan tugas lainnya di kemudian hari.

Menurutnya jika sudah disahkan sebagai Undang-Undang maka dapat dijadikan dasar penegak hukum melakukan pengejaran harta kekayaan para penjahat ekonomi untuk sebelum, selama, dan setelah proses persidangan.

Meski sampai saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset yang diinsiasi pemerintah belum menunjukkan hasil yang signifikan, kata Untung, hal tersebut tidak menyurutkan langkah Kejaksaan melakukan berbagai upaya dalam menyelesaikan permasalahan BLBI.

Oleh karena itu, kata dia, Kejakasaan Agung mengutus 12 jaksa pengacara negara yang telah teruji dan berpengalaman di bidangnya untuk terlibat dalam Satgas BLBI.

Namun demikian, kata dia, terdapat sejumlah kendala yang dihadapi oleh Satgas BLBI di antaranya terkait aset obligor dan debitur BLBI yang berada di luar negeri

" Terdapat sejumlah kendala yang saat ini dihadapi oleh Satgas BLBI, khususnya terkait aset yang berada di luar negeri yang memiliki sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum Indonesia," kata dia.

Satgas BLBI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor dan debitur serta penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dilaksanakan secara serentak pada Jumat 27 Agustus 2021 terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Tanah tersebut yakni 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.

Kemudian tanah seluas 3.295 m2ndi Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Lalu tanah seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 di Jalan Bukit Raya Km 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail-Bukit Raya.

Kemudian dua bidang tanah total seluas 5.004.420 m2 yang berada di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 m2 dan di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 2.991.360 m2.

Terkait aset tanah seluas 251.992 m2 yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang tersebut terletak di lokasi yang strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp1.332.987.510.000

Seluruh dokumen kepemilikan dari aset tersebut sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang berarti aset tersebut sudah merupakan aset milik pemerintah RI.

Aset tersebut rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.

Selama ini, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan dan pihak ketiga tersebut telah disurati atau diingatkan.

Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya.

Langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan berlaku.

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 15.288.175 m2 yang tersebar di berbagai kota atau kabupaten di Indonesia.( Red/Rls )