Korupsi Penyalahgunaan Dana APBDES, Kejari Batang Tahan Sekdes

By admin on 2021-08-20


BATANG- Kejaksaan Negeri Batang tetapkan Sekretaris Desa Karangtengah Kecamatan Subah Kabupaten Batang sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Penyalahgunaan Dana APBDes Desa Karangtengah, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, setelah sebelumnya dilakukan penyidikan oleh Tim jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Batang . Kini tersangka atas nama inisial TR di tahan di Rutan Polres Batang untuk proses hukum selanjutnya.

Kajari Batang Ali Nurudin dalam keterangannya mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dimana Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana.

 " Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka pada tanggal 12 Agustus 2021 Kejaksaan Negeri Batang telah menetapkan tersangka Tr selaku Sekretaris Desa Karangtengah Kecamatan Subah Kabupaten Batang," ujar Kajari Batang Ali Nurudin, Kamis ( 19/8/2021).

Ali mengungkapkan perbuatan yang bersangkutan dilakukan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan tersangka Tr  selaku Sekretaris Desa Karangtengah Kecamatan Subah.

" Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 246.645.505,- (dua ratus empat puluh enam juta enam ratus empat puluh lima ribu lima ratus lima rupiah)," ungkapnya.

Atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi tersebut tersangka Tr disangka melanggar Pasal 2 ayat (1)  atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini Kamis, tanggal 19 Agustus 2021, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. 

Maka berdasarkan pertimbangan tersebut penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Tr selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan yang dititipakan di Rutan Polres Batang.( Muzer/ Rls )