Tim Eksekutor Kejari Medan Sita Aset PTPN III Berupa Tanah Seluas 869 M2 Yang Dikuasai Orang Lain

By admin on 2020-06-26


MEDAN-Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Medan melakukan Penyitaan atas tanah seluas 869 m2, di Jalan Jawa gang.PTP Kelurahan Sei sikambing  C-II Kecamatan Medan Helvetia atas dugaan tindak pidana korupsi kepemilikan tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.978/1998 di atas Hak Guna Bangunan (HGB) Perusahaan Perseroan  (persero) PT Perkebunan Nusantara III,Kamis ( 25/6/2020 ) penyitaan tanah tersebut dipimpin oleh Kasi Pidsus Sofyan Hadi, beserta Tim Penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Medan Dwi Setyo Utomo melalui Kasi Pidsus mengungkapkan pelaksanaan penyitaan pada awalnya mengalami hambatan.
 “Pihak penguasa tanah tidak kooperatif dengan mengunci pagar namun setelah dilakukan upaya mediasi pihak penguasa tanah tidak mau membuka pagar namun penyidik tetap melakukan pemasangan plang Penyitaan diatas tanah dengan luas tanah 869 m2,” ungkap Kajari Dwi Setyo Utomo dalam keterangan resminya,Jumat ( 26/6/2020 )

Disebutkan Penyitaan dilaksanakan atas perintah Kepala Kejaksaan negeri Medan Nomor : Print-01/L.2.10/Fd.2/04/2020 tanggal 28 April 2020 dan surat penetapan pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus nomor : 26/SIT/PID.SUS-TPK/2020/PN.MDN tanggal  04 Juni 2020.
“Bahwa penyitaan dilaksanakan oleh Penyidik Pidsus bersama intelijen Kejari Medan dibantu pengamanan dari aparat Polrestabes dan Babinsa Kodim 02/01 BS dan disaksikan oleh Kepala Kelurahan Sei Sikambing C-II M.Hizril Husna Angkat dan Kepala Lingkungan 6 kel.sei sikambing C-II Yusril,” beber Kajari Dwi.

Kemudian Tim eksekusi Kejaksaan melakukan penyitaan dengan pemasangan plang dan penandatanganan berita acara penyitaan/pemasangan plang yang ditandatangani oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan dan saksi-saksi dari Kepala kelurahan dan Kepala Lingkungan 6 kel.Sei sikambing C-II.

Sebagaimana di ketahui bahwa tanah ber SHGB No 02 tahun 1980 yang masa berlakunya sampai tahun 2000 itu, pada tahun 2003 telah diperpanjang lagi berdasarkanSHGB No 97 tahun 1998 atas nama PTPN III. Dan terhadap tanah tersebut belum pernah dilakukan pelepasan hak oleh Pihak PTPN III, sehingga diduga terjadi perbuatan melawan hukum di dalam proses penerbitan SHM ke atas nama HP yang hingga saat ini menguasai tanah seluas 869 M2. ( Muzer )