JAKARTA-Tim
jaksa penyidik melakukan penahanan rumah tahanan (Rutan), terhadap 4 (empat) orang
tersangka perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas.
"Penahanan para tersangka selama 20 hari sejak Rabu 3
Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020," tutur Kapuspenkum Kejagung RI, Hari
Setiyono, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta,Rabu (3/6/2020).
Hari mengatakan Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan
terhadap 2 (dua) orang saksi dan 4 (empat) orang Tersangka perkara dugaan
tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT
Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas maupun kepada PT Aditya
Tirta Renata (PT ATR) Tahun 2014-2015.
Saksi
atau pihak yang di periksa atau diminta keterangannya dalam perkara
Danareksa – Evio Sekuritas yaitu:
1. Gregorius Edwin Kawulusan, ST selaku Mantan General Affair
PT. Evio Securitas.
2. Reynaldi Tri Adytia selaku Direktur PT Limas Surya Makmur.
Sedangkan para Tersangka yang diperiksa dalam perkara
Danareksa – Evio Sekuritas maupun perkara Danareksa – Aditya Tirta Renata yaitu:
1. Ir. Rennier A.R. Latief selaku Komisaris PT Aditya Tirta
Renata sekaligus pemilik modal pada PT Evio Sekuritas (menjadi Tersangka dalam
2 (dua) perkara tersebut).
2. Marciano Hersondrie
Herman, SE. selaku Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas (Tersangka
dalam 2 (dua) perkara tersebut).
3. Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata.
4. Erizal, SE. Bin Sanidjar Ludin selaku mantan Direktur
Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas (menjadi Tersangka dalam perkara
Danareksa – Aditya Tirta Renata).
Hari
menyebut Pemeriksaan para saksi dan Tersangka kali ini merupakan pemeriksaan
yang kesekian kali guna melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Jaksa
Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksagung RI untuk
dilakukan penelitian kelengkapan syarat-syarat formiil maupun materiil dalam
suatu berkas perkara serta guna menentukan dapat dan tidaknya suatu perkara
diajukan ke pengadilan.
"Setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka
dalam perkara tersebut keempatnya langsung dilakukan penahanan rumah tahanan
negara (Rutan) untuk waktu selama 20 (duapuluh) hari terhitung hari ini Rabu
tanggal 03 Juni 2020 s/d 22 Juni 2020," kata Hari Setiyono.
Penahanan para tersangka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang
Kejaksaan Agung RI untuk 2 orang Tersangka dari PT Aditya Tirta Renata dan
Rutan Cipinang Cabang KPK untuk 2 orang Tersangka mantan pejabat PT
Danareksa Sekuritas. ( Muzer )