Kejagung Kembali Periksa Tiga Direktur Utama Dalam Perkara Tipikor PT.Jiwasraya

By admin on 2020-06-02



JAKARTA-Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali periksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi ( Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan resminya mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa hari ini adalah,
1. Wilianto selakui Direktur Utama PT Maybank Kim Eng Sekuritas
2. H.R. Yudha Satya Amdarmo selaku Direktur Utama PT CIMB Sekuritas.
3. Benny Andrew Wijaya selaku Direktur Utama PT Valbury Sekuritas
Sebagai Direktur Utama perusahaan sekuritas (Bank Kustodian), 

"Pemeriksaan di lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019," ujar Hari Setiyono di Jakarta,Selasa (2/6/2020 )

Hari katakan,keterangan ketiga saksi tersebut dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Yang bersangkutan di periksa ketika saat itu menjabat sebagai pengurus perusahaan guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban,"ungkapnya.

"Atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero), baik secara perdata maupun secara pidana,"sambungnya.


Dikatakan dalam melakukan Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

"Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya.( Muzer)