Korek Penyimpangan Perkara Tipikor Koni Pusat,Kejagung Telah Periksa 48 saksi

By admin on 2020-05-28



JAKARTA-Hari ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI,telah memeriksa 48 saksi terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017.

"Hari ini Tim Jaksa Penyidik memeriksa 48 (empatpuluh delapan) orang yang berasal dari KONI Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan resminya di Kejagung,Jakarta,Kamis ( 28/5/2020 )

Hari mengungkapkan bahwa semua saksi terperiksa tersebut merupakan pejabat dan staf pada KONI Pusat yang diduga menerima honor dalam kegiatan pengawasan dan pendampingan.

"Diduga menerima honor rapat serta penggantian transport kegiatan pengawasan dan pendampingan yang dilaksanakan oleh KONI Pusat dan bersumber dari bantuan dana KONI Pusat tahun 2017 yang diduga terjadi penyelewengan dan sekarang sedang disidik oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI," tutur Juru bicara Kejagung.

Hari menyebut dalam Pemeriksaan saksi hari ini menambahkan jumlah saksi yang diperiksa pada perkara ini.

"Kemarin sempat diperiksa 56 (limapuluh enam) orang saksi dari KONI Pusat ditambah dengan yang telah diperiksa sebagai saksi sebanyak 51 (lima puluh satu) orang dan 2 (dua) orang Ahli serta telah menyita 253 (duaratus limapuluh tiga) dokumen dan surat," bebernya.

Hari mengungkapkan Jaksa penyidik pidsus rencananya akan memeriksa sebanyak 715 orang sebagai saksi.

"Kejagung telah melakukan Pemeriksaan terhadap 56 (limapuluh enam) orang saksi kemarim dan 48 (empat puluh delapan) orang saksi hari ini," ujarnya.

Pemeriksaan tersebut terkait hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 08 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017.

"Dengan adanya pemeriksaan hari ini, ditegaskan kembali bahwa proses penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Dana Pemerintah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017 masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," tegasnya. 

Hari menerangkan dalam Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.( Muzer)