Manfaatkan Keuntungan dan Sebar Hoaks Terkait Covid-19,Jaksa Agung: Tuntut Maksimal

By admin on 2020-03-18

JAKARTA-Jaksa Agung ST. Burhanuddin  prihatin karena dari waktu ke waktu fakta-fakta mencengangkan yang disebabkan virus corona ( Covid-19) semakin memicu kepanikan masyarakat Indonesia. 

Betapa tidak, data terakhir yang dirilis oleh Pemerintah telah tercatat sebanyak 227 (dua ratus dua puluh tujuh) suspect yang positif terjangkit virus corona dimana sebagian kecil diantaranya telah meninggal dunia (18/3/2020)

Seperti diketahui Dunia melalui World Health Organization (WHO) pun mengukuhkan Covid-19 sebagai pandemic yang berarti bisa menyerang siapa saja dan dimana saja. Kiat-kiat untuk memutus penyebaran virus ini semakin digencarkan yang diantaranya anjuran untuk menggunakan masker dan hand sanitizer (pembersih tangan). 

Hand sanitizer dan terutama masker akhirnya menjadi komoditi yang paling diburu masyarakat Indonesia sehingga pemerintah kita berupaya untuk menjamin ketersediaannya. 

Akan tetapi, sungguh disayangkan karena dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggungjawab dengan menimbun besar-besaran masker bahkan diantaranya ternyata berkualitas dibawah standar yang ditetapkan. 

Aksi penimbunan masker ini sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka dan harganya kian tinggi.  

Menyikapi fenomena tersenut ( penimbunan ) yang terjadi ditengah-tengah usaha kita bersama untuk mencegah dan menangkal virus COVID-19.
"Saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan para Jaksa dalam menangani kasus-kasus seperti penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) serta penyebar hoaks terkait corona, agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal," ujar Burhanuddin melalui siaran pers yang di keluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI,di Jakarta,Rabu ( 18/3/2020 ) malam.

Sehingga akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.( Muzer )