Kejati DKI Terima Pelimpahan Perkara Pajak Senilai Rp.8.2 Miliar

By admin on 2020-01-30

Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menerima pelimpahan tiga tersangka yang berinisial WS, IH, dan DZ. Ketiganya duga melakukan  tindak pidana perpajakan dari Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jakarta Timur. 
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Siswanto, para tersangka diduga telah melanggar  pasal 39A huruf a jo pasal 39 ayat (1) huruf b jo pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketiga tersangka kata Siswanto saat ini ditahan, karena ancaman hukuman pidananya lebih dari lima tahun. "Para tersangka di ancaman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak," ujarnya di kantornya pada Kamis 30 Januari 2020.


Lebih lanjut, mantan Kejari Jakarta Utara menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2019 terdapat 41 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) masalah pidana di bidang perpajakan di ibu kota negara Indonesia ini. 


Dari 41 SPDP tersebut, menurut Siswanto yang berkas perkaranya sudah lengkap ada 32. Nah dari 32 perkara itu, yang sudah dilakukan proses tahap II ada 13 perkara, sehingga 19 perkara sisanya masih dalam proses, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk di sidangkan.


"Perlu kami sampaikan, terkait dengan pidana pajak ini kami Kejaksaan Tinggi DKi dengan Kanwil Pajak se-DKI sangat bersinergi dalam penanganan perkara pajak," imbuhnya.

Sementara itu Kabid P2IP Kanwil DJP Jakarta Timur, Harri Hermawan mengatakan pihaknya telah menyerahkan para tersangka dengan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 


"Kanwil DJP Jakarta Timur sudah menyerahkan tiga tersangka dengan barang buktinya," ujarnya.


Menurut Harri, ketiga tersangka ini diduga telah merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 8,2 miliar. Modus yang digunakan ketiga tersangka ini adalah menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, pungkasnya.  (Amri)