Jaksa Kejari Depok Meja Hijaukan Terdakwa Penipuan Penggelapan Sertifikat Tanah Nenek Arpah

By admin on 2020-01-28

 

DEPOK-Sidang perdana kasus pidana Penipuan Penggelapan atas tanah yang merugikan  Nenek Arpah yang pernah Viral di Kota Depok, penipuan yang menimpa Nenek Arpah terjadi sejak 2015 silam, digelar perdana di Pengadilan Negeri  Depok ,Selasa (28/01/2020).Dalam persidangan terdakwa Abdul Qodir Jaelani mengaku menerima semua dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua M Iqbal  dengan dua hakim anggota Nugraha dan Forci.

Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Depok dalam sidang ini di pimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Depok Arief Syafriyanto dengan beranggotakan Hengki Charles Pangaribuan  dan Alfa Dera.

 Arief Syafriyanto selaku Ketua Tim JPU mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pemmbacaan surat dakwaan oleh JPU.

"Sidang hari ini membaca surat dakwaan Terdakwa didakwa dengan Surat dakwaan berbentuk alternatif yakni kesatu pasal 378 KUHP atau kedua pasal 378 KUHP ," ujar Arief.

Didalam persidangan terdakwa  Abdul Qodir Jaelani didampingi  Kuasa hukumnya Bambang menegaskan terkait surat dakwaan JPU, pihaknya sudah mempelajarinya seksama. Surat dakwaan ini menurutnya  sudah memenuhi syarat sehingga tidak perlu mengajukan eksepsi.

"Kami sudah menerima (surat dakwaan) dan Sudah memenuhi syarat  formil dan materil jadi tidak perlu mengajukan eksepsi," tandasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembuktian ,rencananya sidang lanjutan ini akan menghadirkan saksi saksi yang terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban nenek Arpah. ( Muzer )