Antisipasi Perselisihan Pilkada,KPU Demak Gandeng Kejaksaan

By admin on 2020-01-24

DEMAK-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Demak bersama Komisi Pemilihan Umum Demak menandatangani nota kesepakatan bersama atau Memorandum Of Understanding (MoU) di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di aula kantor Kejari Demak, Kamis, (23/1/2020). Kejaksaan akan menjadi pengacara dan advokasi hukum KPU selama proses pemilihan kepala daerah berlangsung.

Penandatangan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Demak, Muhammad Irwan Datuiding, dan Ketua KPU Demak, Bambang Setyabudi, disaksikan Kasi ( Kepala Seksi ) Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Demak, serta para Komisioner KPU Demak. Hadir pula anggota Komisioner Bawaslu, Amin Wahyudi.

Seusai penandatangan kerja sama Kajari Demak, Muhammad Irwan Datuiding memberikan penyuluhan terkait peraturan perundang-undangan bertema "Pemetaan dan Penanganan Permasalahan Hukum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2020  Perspektif Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Kajari Demak Irwan Datuiding menyampaikan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada KPU Demak.

"MoU ini menjadi tahapan awal kerja sama, adapun proses selanjutnya menunggu koordinasi dari KPU.  Artinya apabila ada masalah hukum dalam proses pilkada maka kami akan membantu penyelesaiannya secara hukum. Sebab, selain bertindak sebagai Penuntut Umum, Kejaksaan juga mempunyai tugas lain sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberikan advokasi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, “jelasnya.

Sementara itu Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi mengatakan, bantuan hukum dari Kejari Demak diperlukan ketika terdapat gugatan hukum selama proses pemilihan bupati dan wakil.

“Meski setiap tahapan pilkada dilaksanakan secara terencana dan matang, namun tetap saja terdapat celah atau potensi hokum,” ujarnya.

Sehingga,  pihaknya memandang perlu pendapat pembelaan hukum dari Kejari yang merupakan Jaksa Pengacara Negara (JPN). ( Muzer )