Kejari Karo MoU Untuk Menyelamatkan Aset Desa

By admin on 2020-01-24



KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah berkomitmen untuk menyelamatan dan memulihkan aset desa. Dengan melakukan kerjasama penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU), dengan para aparat perangkat Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara.

Dalam MoU tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad SH MH bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Drs Abel Tarigan MSi, Kepala Inspektorat Kabupaten Karo, Brahmana SH, Camat Berastagi beserta Muspika Kecamatan Berastagi. 


Selain itu, ada juga Kasi Datun Kejari Karo, Mochammad Taufik Yanuarsyah SH beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Kepala Desa Sempajaya, bersama perangkat desa dan juga masyarakat Desa Sempajaya ini telah sepakat dan melakukan MoU.


Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad SH MH menyatakan perihal kerja sama ini kepada masyarakat dan para tamu undangan yang ikut menyaksikan kerja sama tersebut. 

“Kerja sama ini terkait Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Karo untuk menyelamatkan dan memulihkan aset Desa,” ujarnya di Jambur/Losd, Kantor Kepala Desa Sempajaya, pada Kamis 23 Januari 2020.


Dalam momentum yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wib tersebut, menurut Denny masyarakat sangat antusias dengan MoU tersebut. Hal itu terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan masyarakat, seperti mengenai sengketa tanah, waris, asset dan sebagainya.

"Masyarakat sangat antusias yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan diantaranya mengenai sengketa tanah, waris dan aset," ucap Denny.

Selain MoU, menurut orang nomor satu di Korps Adhyaksa Karo ini, mengatakan bahwa tim JPN juga telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Tupoksi di bidang Datun itu. 

“Kami juga telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat, serta memberikan materi tentang penyelamatan aset desa kepada perangkat desa,” pungkasnya. (Amri)