Perkara Perdagangan Satwa Liar Ilegal Perlu Ditangangi Terpadu

By admin on 2020-01-16

JAKARTA-Tingginya perkara perdagangan satwa liar illegal perlu ditangani secara terpadu oleh penegak hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi  saat memberikan sambutan dalam acara pelatihan terkait kejahatan perdagangan satwa liar dan penyusunan rencana pelatihan terpadu di Hotel Grand Savero, Bogor, Selasa (14/1).

 

Untung mengatakan, untuk menindaklanjuti salah satu program prioritas yang dicanangkan oleh Presiden RI, Joko Widodo, yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia Unggul Indonesia maju, maka institusi aparat penegak hukum, baik penyidik polri, jaksa penuntut umum dan hakim mempersipakan sumber daya manusia yang kompeten, profesional, berintegritas dalam rangka menghadapi tantangan permasalahan penegakkan hukum yang semakin komplek.

“Salah satu kejahatan yang terus berkembang, bersifat lintas negara dan menimbulkan kerugian yang cukup signifikan adalah kejahatan perdagangan satwa liar, kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liar illegal, maupun produk – produknya masih sangat masif dilakukan dan sampai saat ini merupakan ancaman terbesar dalam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, lebih dari jutaan satwa liar menjadi target perburuan dan perdagangan satwa liar illegal. Tetapi, hanya sebagian kecil yang diproses hukum karena kurangnya pengetahuan, perbedaan persepsi serta kurangnya koordinasi yang baik, antara aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam mengungkap kasus tersebut terutama yang sulit pembuktiannya. “Contohnya yang melibatkan koorporasi atau perdangan satwa liar ilegal antar negara seringkali menjadi hambatan dalam penanganan dan penyelesaian kasus-kasus tersebut.”

 

Dia menjelaskan, penanganan dan pemberantasan kejahatan satwa liar illegal dapat dilakukan secara efektif apabila proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan, dilakukan secara terpadu oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

 

“Untuk mewujudkan hal tersebut, peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum, yaitu penyidik, jaksa dan hakim dalam menangani kejahatan satwa liar illegal dengan materi-materi modul yang terharmonisasi dengan baik, merupakan suatu keniscayaan sehingga tercipta aparat penegak hukum yang profesional dan mempunyai kesamaan persepsi dalam menangani dan memberantas kejahatan satwa liar illegal,” tegasnya.

 

Untung mengungkapkan, sehubungan dengan tantangan tersebut, Badiklat Kejaksaan RI dengan Wildfile Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP) telah mengadakan kegiatan harmonisasi modul materi pelatihan terkait kejahatan satwa liar illegal dan penyusunan rencana pelatihan terpadu bersama sama dengan Mahkamah Agung RI dan Bareskrim Polri.(***)