Lantik Pejabat Eselon II dan Kajati,Jaksa Agung Tekankan 7 Poin Berikut ini

By admin on 2019-12-27

JAKARTA-Prosesi ini tidak sekadar kegiatan seremonial semata, melainkan merupakan momen yang tepat untuk mengingatkan kita kembali bahwa tugas dan jabatan yang diemban melekat didalamnya konsekuensi, kewajiban, dan tanggung jawab besar, untuk mendedikasikan diri secara total dan penuh pengabdian dalam memastikan terselenggaranya dan terpenuhinya kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara yang kita cintai ini.

Hal itu di ungkapkan oleh Jaksa Agung RI,Dr.Burhanuddin pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah kepada pejabat eselon II dan sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) di Kejaksaan Agung,Jakarta,Jumat ( 27/12/2019 )

“Saya yakin penempatan saudara pada posisi yang baru akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat bagi penataan, perbaikan, dan penyempurnaan guna kemajuan lembaga kita, sehingga terwujud Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum modern, bermartabat, dan tepercaya,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Jaksa Agung menegaskan,untuk mewujudkan membangun Kejaksaan perlu ada beberapa penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan.

“ Lakukan identifikasi, analisa, dan formulasikan solusi untuk menyelelesaikan berbagai permasalahan hukum di daerah atau di tempat penugasan baru masing-masing, guna akselerasi pelaksanaan tugas,” ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung perintahkan Wujudkan penegakan hukum dengan tidak hanya berpijak pada aturan hukum positif, tetapi dalam hal tertentu perlu juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang berkembang di tengah masyarakat dengan memperhatikan tatanan dan kearifan local.

“Ciptakan penegakan hukum yang memastikan terciptanya kepastian dan suasana kondusif bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis dan investasinya, sehingga dapat berkorelasi secara positif dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional,” tuturnya.

Kemudian  Representasikan seluruh jajaran sebagai penegak hukum yang mampu sejalan dan selaras dengan visi dan komitmen pemerintah untuk mewujudkan “Indonesia Maju” dalam penegakan hukum yang berkualitas dan mampu mendukung terciptanya keberhasilan pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Tingkatkan kewaspadaan dan rasa tanggung jawab memiliki dengan terus melakukan pengawasan melekat di lingkungan jajaran masing-masing, sehingga berbagai bentuk penyimpangan dapat diatasi dan dicegah. Terlebih pemantauan kepada setiap personil dari paham radikalisme dan ujaran kebencian, yang seringkali terpapar atau diunggah melalui media sosial yang dimiliki,” tuturnya.

Berikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sebagai bagian dari upaya mempercepat terciptanya reformasi birokrasi sebagaimana yang ingin kita wujudkan bersama.

 Dan ketujuh kata Jaksa Agung,Tumbuhkan dan pelihara soliditas dan kebersamaan dalam ikatan “Jaksa itu adalah satu dan tidak dapat dipisahpisahkan (een en ondelbaar)”. Jauhi sikap egosektoral, perkuat sinergitas dan koordinasi yang utuh antar masingmasing bidang, guna optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan.

Selain itu Jaksa Agung mengingatkan bahwa menjadi pimpinan tidak sekedar memimpin di belakang meja namun harus turun ke bawah untuk melihat situasi dan kondisi riil staf yang bekerja di lapangan.

“Oleh karena saudara-saudara sebagai pimpinan turut bertanggung jawab atas perbuatan atau perilaku menyimpang yang dilakukan staf/jajarannya secara berjenjang 2 (dua) tingkat ke bawah,” tegasnya.

 Untuk itu kata jaksa Agung, lakukan dan laksanakan 7 (tujuh) poin penekanan tugas diatas agar kedepan Kejaksaan menjadi instansi yang dibutuhkan dan dipercaya masyarakat.

Jaksa Agung minta kepada para Kajati yang wilayah hukumnya akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tahun 2020, agar senantiasa mengawal dan menjaga proses pilkada pada setiap tahapannya, melalui upaya penegakan hukum yang tidak memihak, tidak diskriminatif, serta bebas dari anasir dan muatan yang didasari pada kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.

“Upayakan penegakan hukum yang dapat memfasilitasi hadirnya hak-hak politik masyarakat, terlebih dapat dipercaya untuk menjamin kredibilitas keseluruhan proses Pilkada,” tegas Burhanuddin. ( Muzer )