Jaksa Penyidik Gedung Bundar Periksa 2 Saksi Dugaan TP.Korupsi Dana Bantuan Kemenpora Pada KONI Pusa

By admin on 2019-12-18

 

JAKARTA-Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,kembali melakukan pemeriksaan kepada  2 (dua) saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi proses lelang pengadaan barang dan jasa seragam apel siaga KONI senilai Rp3.100.000.000,- (tiga milyar seratus juta rupiah) yang pelaksanaan tanpa melalui prosedur.

 

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Dr.Mukri kepada wartawan di Jakarta mengatakan,kedua saksi  telah dilakukan pemeriksaan dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi,”Kedua saksi yang dilakukan pemeriksaan itu adalah  Badrutaman selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di KONI Pusat tahun 2017 dan Dwi Ratna Yudha selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di KONI Pusat tahun 2017,” ujar Mukri, Selasa,( 17/12/2019)

 

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2017, KONI Pusat mengajukan Proposal Dana Bantuan kepada Kemenpora sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) untuk pengawasan dan pendampingan (Wasping) pada persiapan Sea Games 2018.

Alhasil dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, dengan perincian sebagai berikut :

1.        Rp6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) digunakan secara pribadi oleh Sekjen KONI;

2.        Rp6.300.000.000,- (enam milyar tiga ratus juta rupiah) diambil kembali oleh Kemenpora untuk dipergunakan pada saat Reimbursement kegiatan Kemenpora dan membuat pertanggung jawaban secara Fiktif;

3.        Rp1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) digunakan untuk membayar BPJS dan honor-honor KONI ditahun 2018;

4.        Rp3.100.000.000,- (tiga milyar seratus juta rupiah) dipergunakan untuk pengadaan seragam apel siaga KONI.

 “Pelaksanaan pengadaan seragamnya tanpa melalui prosedur yang berlaku, yakni tidak merujuk pada Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 61A tahun 2017 di Lingkungan Koni yang menyatakan “pengadaan barang dengan nilai barang di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dilakukan dengan metode pemilihan/penawaran, namun dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung oleh Koni Pusat,” pungkas Dr.Mukri  yang belom lama ini mendapatkan promosi sebagai Kajati Kalimantan Tengah,Promosi tersebut Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP -372/A/JA/12/2019 tgl 16/12/2019 ada 56 Pejabat Eselon II.( Muzer )