Tingkatkan APH Yang Berintegritas Dan Profesionalisme,Badiklat Kejaksaan Gelar Diklat Terpadu SPPA D

By on 2018-08-08

JAKARTA- Dalam rangka menyediakan aparat penegak hukum yang memiliki kompetensi dan menguasai bidangnya,untuk itu Badan Diklat Kejaksaan RI menyelenggarakan Diklat Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA  ) angkatan II dan Diklat Perbankan yang merupakan strategi untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme.
Bertempat di Aula Sasana Adhi Karya Badiklat Kejaksaan RI,JAKARTA,Rabu ( 1/8/18 ) berlangsung upacara pembukaan Diklat SPPA angkatan II dan Diklat Perbankan dengan inspektur upacara Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Ari Muladi.
Diklat yang berlangsung dari tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus itu diikuti oleh aparat penegak hukum dari Kejaksaan,Kepolisian,Kehakiman,Balai Pemasyarakatan,Peradi dan Dinas Sosial.
Kaban Diklat Setia Untung Ari Muladi dalam sambutannya mengatakan,Badan Diklat Kejaksaan RI menyelenggarakan Diklat Terpadu SPPA angkatan II dan Diklat Perbankan adalah untuk menyamakan persepsi dalam penanganan perkara anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA) serta meningkatkan kemampuan para personil yang terlibat dalam penanganan anak. "Dengan berdasarkan Undang- undang  No.11 Tahun 2012,dan Peningkatan pemahaman para jaksa dalam hal penanganan tindak pidana perbankan," ungkap Untung.
Ditegaskan,Diklat Terpadu SPPA angkatan II ini diadakan,karena akhir akhir ini muncul wacana penegakan hukum progresif proporsional dan profesional dalam setiap penanganan perkara anak.
" Harus benar benar memahami makna diversi dan keadilan restorative  dalam setiap perkara anak berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Sementara Diklat Perbankan diharapkan dapat berhasilnya upaya upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perbankan dalam penanganan penyelenggaraan Sistem Pembayaran Tidak Berijin ( KURVA ) dan penyelenggaraan jasa  Sistem pembayaran,pencucian uang dan pendanaan terorisme, National Payemnet, teknik pengungkapan kasus tindak pidana perbankan.( Gih/ Zer )