HUT-PJI Ke-25,Kaban Diklat dan Jajarannya Gelar Upacara di Badiklat Kejaksaan RI

By on 2018-06-29

JAKARTA-Sebagai sebuah organisasi profesi yang juga menjadi sebuah wadah tempat berhimpunnya para Jaksa, di samping guna memupuk jiwa korsa dengan semangat kebersamaan, kesatuan dan persatuan, memperkokoh kesetiakawanan dan meningkatkan integritas dan profesionalisme Jaksa ini tentunya juga sangat dibutuhkan untuk menopang pelaksanaan tugas sebagai penegak hukum maupun dalam kehidupan sehari-hari agar setiap insan Adhyaksa menyadari dirinya mampu menjadi tauladan dan dapat memberikan contoh yang baik bagi lingkungan dimanapun keberadaannya.

Demikian sambutan Jaksa Agung RI pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia ( HUT-PJI ) ke-25 yang di bacakan oleh Kepala Badan Diklat Krejaksaan RI Setia Untung Arimuladi selaku Pembina upacara HUT-PJI ke-25 yang berlangsung di lapangan Apel Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Jumat ( 29/6/18 ) pagi. dengan tema “Menjaga Harkat dan Martabat Profesi Untuk Memperkuat Konstitusional Institusi Kejaksaan.

Dalam upacara peringatan HUT-PJI  yang cukup khidmat tersebut diikuti seluruh pegawai Badiklat Kejaksaan, peserta Diklat teknis TP4,Diklat Audit Kecurangan,Diklat Era Digital Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Pendidikan dan Pembentukan Jaksa ( PPPJ ) angkatan 75, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya,Korps Adhykasa,Koorps PJI,pengucap Tri Krama Adhyaksa,pembacaan sejaran singkat tentang PJI dan sejenak menundukkan kepala dengan mengheningkap cipta yang dipimpin oleh Pembina Upacara.

Dalam amanat Jaksa Agung,Kaban Diklat Setia Untung Arimuladi mengatakan, organisasi yang dulu bernama PERSAJA, digagas dan diinisiasi pertama kali oleh para Jaksa yang memiliki pemikiran besar bagi perkembangan peran, tugas dan fungsi Kejaksaan di Indonesia.

“Oleh karenanya dalam kesempatan ini, sudah seharusnya kita menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa hormat serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para senior dan pendahulu, para Jaksa yang pada tanggal 15 Juni1993 telah memberikan kontribusi nyata merumuskan pembentukan sebuah organisasi profesi yang selanjutnya menjadi PJI sekarang ini,”jelasnya.

Ditegaskan,sebagaimana telah disampaikan, organisasi profesi PJI tidak harus hanya dipandang sebagai pelengkap belaka, namun merupakan salah satu pilar penopang bagi eksistensi institusi Kejaksaan karena sebagai sebuah organisasi profesi wadah bagi para Jaksa, ia memiliki aturan-aturan tentang beberapa hal prinsip dan utama berkenaan etika, kepatutan, sikap dan perilaku profesionalitas serta disiplin dan integritas yang disepakati dan harus diikuti oleh segenap anggotanya.

Kejaksaan yang seharusnya merupakan organ negara utama, main state’s organselama ini menjadi seolah ditempatkan hanya sebagai lembaga yang dianggap tidak penting, yang tidak perlu dinyatakan dan diberi tempat serta kedudukan tersendiri. Sementara itu lembaga-lembaga penunjang,auxiliary state organs yang fungsi sesungguhnya sebatas sebagai pelengkap organ utama negara, justru mendapat perhatian dan diatur secara jelas dalam Konstitusi.

“Berkenaan hal tersebut, saya ulang tegaskan disini agar hendaknya organisasi PJI mampu menjadi motor penggerak yang terus aktif menggulirkan semangat perjuangan terwujudnya ruang pengaturan peran, posisi dan kedudukan yang tegas, eksplisit dan jelas bagi Kejaksaan dalam susunan ketatanegaraan, sesuai harapan kita bersama,” tegasnya.  

Dalam kesempatan yang baik dan berbahagia ini, sebagai Pelindung Organisasi saya juga menyampaikan apresiasi atas kinerja PJI yang semakin memberikan kontribusi positif bagi institusi dengan secara aktif memberikan masukan dan saran berkenaan adanya aturan hukum yang kadangkala cenderung berpotensi mengusik dan menganggu independensi serta harkat martabat profesi Jaksa.

“Seperti halnya keberhasilan PJI mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi RI terhadap Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang secara nyata tidak sejalan dan bertentangan dengan prinsip kemandirian Jaksa sebagai pejabat khusus, yang bila dibiarkan akan dapat menimbulkan ekses negatif berupa keraguan dan kekhawatiran dalam menjalankan proses hukum perkara anak,” bebernya.

Karenanya sangat disyukuri permohonan tersebut telah dikabulkan. Merupakan sesuatu yang sangat bermakna dan diperlukan oleh para Jaksa agar merasa lebih nyaman dan tenang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Di samping itu tambahnya, putusan MK tersebut sekaligus merupakan sebuah peristiwa dan kenyataan penting yang semakin memperkokoh sandaran dan eksistensi PJI, sebagai sebuah organisasi profesi para Jaksa karena telah mendapatkan legal standing dari badan peradilan, dianggap memenuhi persyaratan dan hak untuk dapat mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan, sengketa maupun perkara di depan Mahkamah Konstitusi.

“Saya berharap untuk seterusnya, PJI akan tetap mampu memelihara sikap aktif dan pro aktif berkenaan dinamika perkembangan hukum dan tuntutan rasa keadilan di tengah masyarakat yang memerlukan respon positif jajaran Jaksa dan Kejaksaan berkaitan tugas penegakan hukum yang harus diemban dengan baik dan benar. Saya yakin dengan adanya berbagai success story seperti itu pada gilirannya akan meningkatkan kemampuan, ketegaran sikap dan profesionalitas para Jaksa, berkat kehadiran PJI bersama mereka.”

Kita juga menyaksikan bersama selama ini, peran serta PJI dalam memupuk dan menumbuh kembangkan jalinan kesetiakawanan dalam sebuah ikatan jiwa korsa diantara sesama insan keluarga besar Adhyaksa yang juga tidak kalah penting harus dijaga dan dilakukan. PJI yang berusaha hadir memberikan bantuan pendampingan dan advokasi terhadap anggotanya yang sedang menghadapi permasalahan, khususnya persoalan hukum, masalah etika dan pelanggaran disiplin di sidang Majelis Kehormatan Jaksa. Pendampingan yang tentunya bukan serta merta untuk membenarkan sikap perilaku, tindakan dan perbuatan yang salah, namun lebih dimaksudkan untuk menjaga hak mereka yang sedang harus menghadapi Majelis, sesuai prinsip presumption of innocencesehingga proses persidangan berlangsung dengan fair dan sanksi yang diputuskan benar-benar adil dan layak sesuai jenis, derajat dan tingkat kesalahan yang terbukti dilakukannya. ( Zer )