Upaya Tingkatkan Kualitas SDM Aaparat Kejaksaan,Kaban Diklat Buka Diklat Terorisme,Illegal Fishing d

By on 2018-04-11

JAKARTA- Badan Diklat Kejaksaan terus lakukan upaya peningkatan kualitas Sumber daya manusia ( SDM ) melalui Diklat Terorisme,Cyber

Crime dan Illegal Fising angkatan I yang dibuka langsung oleh Kepala Badiklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi di Aula Sasana Adhy Karyya Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Rabu ( 11/4/18 ) pagi. Dalam sambutannya Kaban Diklat mengatakan,Diklet teknis ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan atau meningkatkan pengetahuan,keahlian,ketrampilan,sikap dan  dan pribadi agar dalam melaksanakan tugas teknis dapat melaksanakan secara professional dengan ditandai kepribadian dan etika . “ Selain itu dengan harapan sikap,perilaku dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan public berdaya guna dan  berhasil guna,” kata Untung. Ditegaskan,sebagaimana diketahui  bersama,bahwa di lingkungan Kejaksaan masih terus memerlukan pembenahan-pembenahan baik dari segi aspek saran mauppun SDM,sungguh kita sangat menginginkan Kejakssan dapat berjalan sesuai dengan regulasi-regulasi yang ada sehingga hal tersebut dapat memberikan kontribusi yang positif dalam upaya merebut kembali kepercayaan public.” Oleh karena itu rasanya sangat tepat dalam situasi dan kondisi seperti  saat ini Badan Diklat Kejaksaan menyelenggarakan Diklat-Diklat yang tujuan adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber daya Manusia,” bebernya. Menurut Kaban Diklat Setia Untung Arimuladi, Diklat Terorisme yang diikuti oleh para Kasi tindak pidana terorisme dan lintas Negara pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dengan tujuan untuk menigkatkan pemahaman,penguasahaan dan keahlian aparat Kejaksaan dalam menangani perkara kejahatan terorisme. Sementara Diklat Cyber Crime adalah bagian Cyber six yang terdiri dari Cyber Space,Cyber Threat,Cyber Attac,Cyber Security dan Cyber Law kejahatan dunia maya yang menggunakan sarana Cyber atau transaksi elektronik yang semakin canggih modus operandinya,merupakan salah satu dari jenis kejahatan transnasional atau lintas batas ,jenis kejahatan ini diatur dalam Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik ( ITE ) sehingga jaksa dalam hal ini  para Kasi Pidum diharuskna menguasasi teknologi informasi terutama berkaitan dengan dunia maya agar dapat menganalisis kasus terkait penanganan perkara Cyber Crime yang akhir ini meningkat. Sedangkan Diklat Ilegal Fishing diadakan dengan tujuan meningkatkan kemampuan teknis dan wawasan satgas sumber daya alam dan lintas Negara pada Jaksa agung Muda tindak pidana umum,kasi tindak pidana keamanan Negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya,kasi pidum pada Kejaksaan se-Indonesia yang ada peradilan perikanan. Kajian wawasan Diklat Illegal Fishing memuat mengenai kebijakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan,kebijakan karantina ikan dan pengendalian mutu hasil perikanan,perijinan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan,tindak pidana perikanan terhadap korporasi dan in absentia,dan lain-lain. “ Diharapkan peserta Illegal Fishing dapat memahami aturan dan kebijakan mengenai tindak pidana perikanan selain memahami aplikatif dalam penanganan perkara dimulai dari penyidikan tindak pidana perikanan,prapenuntutan tindak pidana perikanan,penuntutan sampai dengan  pelksanaan eksekusi dan upaya hukumnya ,” tegasnya. Diklat ini berlangsung selama dua pecan dan diikuti sebanyak 90 jaksa yang berasal dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Indonesia.( Zer )