Terpidana Kasus Tipikor Tambang Galian C yang Rugikan Negara Rp.3 Milyar Meninggal Dunia

By admin on 2021-02-23



PASURUAN – Setelah sebelumnya dinyatakan bersalah pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan telah melakukan upaya hukum banding hingga kasasi. 

Akhirnya Yudono mantan Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol bersama Bambang Nuryanto mantan Ketua BPD setempat, tetap dinyatakan bersalah dan divonis hakim Mahkamah Agung total 8,6 tahun penjara atas korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa Bulusari yang di jadikan tambang galian C dan merugikan negara sebesar Rp.3milyar.

Mendengar hasil ketetapan vonis dari Mahkamah Agung tersebut, tampaknya membuat Yudono menurun kondisi kesehatannya. Alhasil pihak eksekutor yakni Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan menunda jadwal eksekusi atas terpidana Yudono kedalam sel tahanan hingga kesehatannya pulih kembali.



Namun akibat kesehatan Yudono semakin menurun pada beberapa hari belakangan,pihak keluarga merujuknya ke RSUD Sidoarjo. Senin (22/2/2021) sekitar pukul 21:00 Wib, Yudono menghembuskan napas terakhir saat dalam perawatan tim medis RSUD Sidoarjo.

Mengetahui terpidana Tipikor tambang galian C yang merugikan negara sebesar Rp.3 milyar,Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro, menyampaikan ucapan belasungkawa,” Innailahi Wa Innailaihi Rojiun, kami turut berduka cita terlepas apapun status pada diri almarhum,” ujar H.Ramdhanu di konfirmasi,Selasa ( 23/2/2021)

” Untuk kedepanya kami masih harus melaporkan kabar duka ini pada pimpinan ( Kejati Jatim dan Kejagung RI). Sementara ini kami sebagai insan manusia menghormati suasana duka terlebih dahulu atas keluarga almarhum. Tentunya gugur pula kewajiban hukum atas diri almarhum” sambungnya singkat.



Informasi yang dihimpun sebelumnya Yudono, sejak proses peradilan hingga mendapatkan vonis dari Mahkamah Agung, statusnya adalah tahanan kota lantaran sakit yang dideritanya. Sementara Bambang Nuryanto saat ini masih mendekam di Rutan Bangil menjalani vonis pidana penjara 8,6 tahun. (Muzer/ Rls )