Didampingi Kuasa Hukumnya,Tersangka Korupsi Kayak Marathon 2017 Akhirnya Penuhi Panggilan Jaksa

By admin on 2021-01-20




TOBA - Ultri Simangunsong, mantan Kadis Pariwisata sekaligus tersangka kasus Tindak Pidana korupsi ( Tipikor ) pada kegiatan International Toba Kayak Marathon 2017 akhirnya penuhi panggilan jaksa penyidik Kejari Tobasa.

Tersangka Ultri Simangunsong hadir didampingi tim kuasa hukumnya, yang diketuai oleh Cyrus Sinaga CS. Ultri hadir dengan mengenakan kaos lengan panjang berwarna putih polos disertai topi hitam, tiba di kantor Kejari Toba sekira pukul 18.30 Wib,Selasa ( 19/1/2021) malam.

Kajari Toba Samosir, Dr Robinson Sitorus, SH, MH melalui Kasi Intel Gilbeth Sitindaon dalam keterangan resminya mengatakan Ultri akhirnya dilimpahkan dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan langsung ditahan bersama ke lima rekannya yang sudah lebih dulu dilimpahkan pada, Kamis (7/1/2021) lalu.

“Ultri datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan Jaksa Penyidik. Setelah dilimpahkan, Ultri Simangunsong segera kita tahan dan penahanannya kita titipkan sementara di Polres Toba,” ujar Gilbeth.

Sebelumnya didapat informasi Ultri Simangunsong tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua karena menghindar dan melarikan diri ke Jakarta.

“Setelah keluar jadwal sidang dan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Medan baru kita limpahkan ke Rutan sesuai petunjuk dari Pengadilan. Belum kita tau di mana pastinya, bisa jadi di Rutan Balige atau Tanjung Gusta,” papar Gilbeth.

Terkait masa penitipan penahanan di Polres Toba, akan disesuaikan dengan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

“Akan dititipkan sementara selama 20 hari terhitung mulai hari ini, kami tidak mau menunggu lama karena lima tersangka lainnya sudah ditahan di Polres Toba juga,” pungkas Gilbeth.


Sebelumnya Robinson mengungkapkan Kasus berawal dari penyalahgunaan anggaran APBD Kabupaten Toba tahun 2017 yang lalu, dalam kegiatan lomba kayak internasional dengan pagu sebesar Rp200 juta,

"Setelah dilakukan penghitungan anggaran oleh BPKP didapati kerugian negara sebesar Rp. 538.500.000
 ,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ( Muzer )