Seorang Buronan Perkara Tipikor Oenardi Berhasil Dicokok Tim Tabur Kejati Sulsel

By admin on 2020-11-20


JAKARTA-Lagi,Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ( Kejati Sulsel ) dan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Barru yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dan Tim Tabur Kejari Makassar, telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi ( Tipikor ) atas nama Terpidana Oenardi alias Ayong di Kota Makassar Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan resminya di Jakarta,Jumat ( 20/11/2020)

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan bahwa Terpidana selaku Direktur PT Ardywira Primakarsa yang sebelumnya adalah Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam perkara Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Awerangnge Tahap I Tahun Aanggaran 2005 di Kabupaten  Barru yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta," ujarnya.

Hari mengungkapkan setelah melalui proses persidangan dan upaya hukum, Terdakwa diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

" Terpidana dijerat  melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dihukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor : 254 K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 27 Mei 2011," sambungnya.

Dikatakan penangkapan berawal ketika putusan Mahkamah Agung RI tersebut diterima oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Barru, karena telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka perkara Tipikor atas nama Terpidana hendak dilaksanakan atau eksekusi sesuai isi putusan. 

Namun ketika Terpidana Oenardi alias Ayong tidak kunjung memenuhi panggilan Jaksa untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Barru, kendati sudah dipanggil secara patut 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa keterangan yang dapat dipertanggung-jawabkan.

Oleh karena itu kemudian Terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron.

Bersamaan program Tabur 3.11 diaktifkan dan digalakan kembali di Tahun 2020, kemudian diperoleh informasi bahwa Terpidana terpantau berada di kawasan Gunung Mbambapuang.

Kemudian pergerakan Terpidana diikuti terus oleh Tim Tabur Kejati Sulawesi Selatan, dibawah koordinasi Asisten Intelijen dan dipimpin oleh Koordinator pada Asintel dengan anggota para kasi, jaksa fungsional dan staff bersama Tim Tabur dari Kejari Barru serta dibantu Tim Tabur dari Kejari Makassar. 

"Setelah dapat dipastikan titik kordinat yang bersangkutan dan akhir berhenti di sebuah rumah, kemudian Tim Tabur langsung melakukan penangkapan terpidana.

Diamankan pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekira pukul 23.15 Wita di rumah yang baru di tempati di Perumahan Taman Toraja Jalan Danau Poso Kota Makassar tanpa perlawanan," kata Hari mengungkapkan. 

Kemudian untuk selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari Barru untuk dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Barru guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan tersebut.( Muzer )