Jaksa Agung: Pidsus Menjadi Role Model Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Baik

By admin on 2020-10-26


JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali menggelar Rapat Kerja Tenis ( Rakernis ) kali ini giliran  bidang Pidana Khusus.Rakernis bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2020 mengambil tema “Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus di Masa Pandemi Covid-19”

Rakernis yang  berlangsung selama 2 (dua) hari yang di mulai dari tanggal 26 sampai  27 Oktober 2020 secara resmi di buka oleh Jaksa Agung RI. Dr, Burhanuddin secara virtual ,dari ruang kerjanya di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Kampus A  Ragunan Jakarta Selatan,Senin ( 26/10/2020) 


Pada kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bidang Pidsus atas keseriusan dan dedikasinya dalam menjalankan tugas di tengah pandemi Covid-19 secara konsisten dan sungguh-sungguh. Juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh jajarannya, agar tetap mengutamakan kesehatan dengan senantiasa disiplin menjalankan protokol kesehatan. 

"Saya minta segenap pimpinan di Bidang Pidsus agar senantiasa memastikan ketersediaan fasilitas dalam penerapan protokol kesehatan sebagaimana yang diharapkan, terutama fasilitas yang mendukung tetap optimalnya pelaksanaan penanganan perkara di tengah pendemi ini.” ujar Burhanuddin mengawali sambutannya.

Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penanganan perkara yang telah dilakukan oleh segenap jajaran Bidang Pidsus dimana pun berada, terutama kerja kerasnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan negara.

  “ Saya yakin dan optimis kerja keras ini akan berbanding lurus dengan upaya kita dalam membangun dan memulihkan kembali kepercayaan masyarakat (public trust) pada penegakan hukum.” tukasnya.

Jaksa Agung menjrlaskan Rakernis ini mempunyai makna yang begitu penting dan strategis. 

"Forum ini mendorong kita untuk kembali memahami dan mendudukan arti penting Bidang Pidsus yang merupakan etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan," ujarnya.

Oleh sebab itulah Jaksa Agung berharap Bidang Pidsus hendaknya bisa menjadi role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang baik dan benar. 

"Yaitu penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola," terangnya.

 Jaksa Agung  mengharapkan agar pelaksanaan Rakernis ini dapat dijadikan forum untuk membangun kesamaan pikiran, pemahaman, dan tindakan dalam penanganan perkara korupsi dan perkara pidana khusus lainnya, atas beberapa masalah dan kendala teknis yang terjadi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, terlebih dalam mengoptimalkan kewenangannya di tengah pandemi Covid-19.

Sebagai etalase Kejaksaan yang diharapkan berperan penting dan turut berkontribusi dalam mengamankan kebijakan penanganan Pandemi Covid-19, maka Rakernis Bidang Pidsus Kejaksaan RI kali ini menurut Jaksa Agung sangat relevan dan kontekstual mengangkat tema: “Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus di Masa Pandemi Covid-19”.

Penyebaran Covid-19 yang telah menimbulkan korban jiwa sekaligus melemahkan perekonomian Indonesia, telah memaksa pemerintah mengambil kebijakan strategis secara cepat dan bersifat kedaruratan dengan membuat pelonggaran dan penyederhanaan mekanisme dalam upaya akselerasi penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Kebijakan-kebijakan tersebut tentunya berpotensi membuka celah adanya permasalahan hukum bahkan pelanggaran hukum, yang bisa saja terjadi karena ketidaktahuan atau memang muncul dari niat jahat (mens rea) untuk memanfaatkan celah yang ada dalam rangka mencari keuntungan yang tidak sah. 

Untuk itu tambah Jaksa Agung,ditengah keterbatasan akibat Covid-19, terlebih dihadapkan pada upaya untuk mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah, optimalisasi penanganan perkara jajaran Pidsus niscaya dibutuhkan sebagai variabel untuk memastikan bahwa setiap bentuk kebijakan pemerintah dilaksanakan pada jalur yang benar (on the right track) dan tepat sesuai dengan peruntukkannya.

"Optimalisasi penanganan perkara oleh jajaran Bidang Pidsus, pada gilirannya menunjukkan kehadiran kita kepada masyarakat bahwa aparatur penegak hukum senantiasa berupaya terus menerus meminimalisir ruang gerak bagi siapa pun untuk melakukan praktik korupsi, terlebih bagi oknum yang hendak mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini," tegasnya.

Berangkat dari kebutuhan untuk mengoptimalisasikan penanganan perkara Pidsus, Jaksa Agung menekankan beberapa hal yang perlu dilakukan kepada segenap jajaran Bidang Pidsus.

a. Tingkatkan integritas, kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi penanganan perkara agar senantiasa profesional, cermat, dan penuh kehati-hatian dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang berkualitas, bermartabat, dan tepercaya;

b. Ciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif, dan tidak kontraproduktif atau menghambat upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN);

c. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi untuk menghasilkan output dan outcome yang berhasil guna serta berdaya guna, dengan tidak semata hanya menangkap, menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola.  

d. Lakukan langkah penindakan apabila terdapat perbuatan yang telah terang dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur mens rea (sikap batin jahat). Terlebih jika ada pihak-pihak yang mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan kemanfaatan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini, maka jangan ragu-ragu untuk mengenakan ancaman pidana maksimal;

e. Upayakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan. Melalui upaya ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang pada akhirnya bermanfaat bagi Pemulihan Ekonomi Nasional;

f. Optimalkan penanganan perkara dengan tidak hanya menerapkan pembuktian unsur “merugikan keuangan negara” namun juga unsur “perekonomian negara”. Selain itu, penindakan juga tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan, namun juga korporasi;

g. Upayakan sinergitas dengan Bidang Intelijen dan Bidang Datun untuk melakukan pendekatan pencegahan (preventif) dalam rangka memberikan solusi bagi perbaikan dan penyempurnaan tata kelola sistem, guna menutup celah terjadinya perbuatan koruptif serupa agar tidak terulang kembali di kemudian hari;

h. Identifikasi dan evaluasi para Kepala Kejaksaan Tinggi serta Kepala Kejaksaan Negeri apabila di wilayah hukumnya terdapat satuan kerja yang sama sekali tidak memiliki penanganan tindak pidana korupsi. Kondisi tersebut agar ditelaah: apakah merupakan wujud dari keberhasilan upaya preventif atau apakah karena aparaturnya enggan atau tidak mampu mengungkap adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi; serta

i. Optimalkan keberadaan Satgassus-P3TPK untuk terus meningkatkan intensitas, percepatan, keakurasian penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan membuat pola penanganan yang tepat, terukur, dan berorientasi hasil (output) dan dampak (outcome).

Melalui Rakernis Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung mengharapkan para peserta Rakernis untuk dapat:

a. mengevaluasi capaian kinerja dan berbagai hal yang telah dilalui dalam pelaksanaan tugas;

b. mengidentifikasi dan menginventarisir setiap kekurangan, kendala, dan hambatan aktual yang tengah dihadapi dalam pelaksanaan tugas;

c. memformulasikan solusi, arah kebijakan, strategi, dan terobosan yang dapat diaplikasikan dalam upaya mengoptimalkan penanganan perkara Pidsus.

Selain itu, para peserta juga diharapkan agar memberikan perhatian dengan saksama, sungguh-sungguh, dan cermat untuk menajamkan pikiran guna menghasilkan ide-ide maupun gagasan yang kreatif, positif, inovatif, dan konstruktif, bagi dihasilkannya rencana kebijakan yang diperlukan untuk memberikan penguatan dan peningkatan kinerja Bidang Pidsus. “

Turut hadir dalam pembukaan Rakernis Pidsus tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Tindak Pidana Khusus Sudung Situmorang, dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Raja Nafrizal, para Direktur, para Koordinator dan para pejabat structural eselon III dan eselon IV pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bertempat di Aula Jampidsus  Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.

Rakernis ini juga diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi,Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus dari masing-masing kantor di seluruh wilayah Indonesia.( Muzer )