Empat Hari Naik Turun Gunung,Tim Tabur Kejati Sulbar Berhasil Ciduk Ruspahri Terkait Kasus Dana Hiba

By admin on 2020-09-30


JAKARTA -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dibantu Inteljen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan anggota Polres Kotabaru, berhasil menangkap mantan ketua PKBM Ar-rahmat, Ruspahri terpidana kasus dana hibah program ke aksaraan dasar yang diprogramkan dinas pendidikan provinsi Sulawesi Barat tahun 2012.

Pencarian terpidana yang selama ini bersembunyi hingga ke pegunungan maupun disekitar sungai didua desa pulau Krayaan Utara oleh tim Inteljen yang dipimpin Asisten intelijen Kejati Sulbar Irfan D Samosir, akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan.

Ya, sang buron tidak berkutik diamankan tim tabur gabungan, meskipun harus menahan lapar lantaran selama 4 hari, mencari Ruspahri hingga naik ke pegunungan.

“Tim Inteljen Kejati Sulbar berhasil menangkap buronan lagi selama 6 tahun pelarian yang melarikan diri di kabupaten kota baru Kalsel, ditangkap disalah satu pulau terpencil, selama 4 hari kejar-kejaran dengan tim, karena target operasi melarikan diri ke atas gunung. Kemudian yang bersangkutan berhasil ditangkap dan diamankan tim intelijen kejati Sulbar dan dibantu seluruh masyakat dua desa yang ada di pulau tersebut,”kata Kajati Sulbar Jonny Manurung, dalam rilis yang di terima redaksi, Selasa (30/09/22) malam.

Jonny Manurung membeberkan proses penangkapan sang buronan dilakukan oleh tim intelijen sejak keluarnya sprint penangkapan tertanggal 22 September 2020.

Tidak mau berlama-lama, tim inteljen kejati Sulbar langsung bergerak mencari hidup atau mati terpidana Ruspahri, sejak tanggal 24 september 2020 sekitar pukul 15.00 wita.

Perjalanan tim Inteljen Kejaksaan dari Sulbar menuju Kalsel mengunakan pesawat komersial. Tiba di bandara kotabaru Kalsel, tim tabur Kejaksaan langsung beristirahat ke hotel, hanya untuk menaruh barang bawaan mereka. Kemudian tim langsung mengumpulkan informasi tentang situasi daerah keberadaan sang DPO.

Selanjutnya , tim tabur menuju dermaga untuk melakukan penyeberangan menuju tempat keberadaan Ruspahri.

Kemudian, pada Tanggal 25 September 2020, pukul 05.00 Wita, tim tiba di pulau kerayaan kecamatan pulau laut Kotabaru, bersama tim dari Polres Kotabaru, melakukan kordinasi dengan tim dari Polres. Namun kedatangan Tim Tabur diketahui Ruspahri. Sang target langsung melarikan diri dan bersembunyi.

Tidak rela sang Buronan lepas, tim intelijen kejati Sulbar berkordinasi dengan kepala desa pulau kerayaan utara (2 dusun 7 RT) dan pulau krayaan Selatan (1 dusun dan 7 RT) meminta masyarakat untuk tidak menyembunyikan terpidana korupsi, disambut dengan baik oleh masyarakat dan tim Polres menyisir gunung.

Tim tabur Kejaksaan terus mencari persembunyian Ruspahri.

“Walaupun langit Kejaksaan runtuh, kami tetap akan menegakkan hukum, termasuk mencari para buronan bersembunyi,”tegas Irfan D Samosir saat dimintai komentarnya terkait penangkapan sejumlah terpidana.


Ya, pelarian sang buronan akhirnya berhasil ditangkap kembali setelah lama menghindar dari kejaran tim tabur Kejaksaan.

“Tanggal 29-09-2020, sekitar pukul 10.13 wita, Ruspahri menyerahkan diri,”ujarnya.

Sementara terkait status hukumnya, Pria kelahiran, Simpang Lima, Kisaran Sumatera Utara ini menjelaskan, terpidana Ruspahri selaku ketua PKBM ar rahmat telah merugikan keuangan negara sebesar 424.000.000 rupiah dana hibah program ke aksaraan dasar dinas pendidikan provinsi Sulbar tahun 2012 dengan cara membuat data fiktif untuk menerima dana hibah dari biro keuangan dinas PPKAD provinsi Sulbar.

“Terpidana tidak menyalurkan sesuai peruntukkannya,”beber Jonny Manurung.

Dalam persidangan, yang tidak dihadiri terdakwa alias In Absensia, sambungnya, Ruspahri divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan tipikor mamuju No. 13/Pid.sus/2018/PN. Mamuju tanggal 12 Desember 2018.

“Yang bersangkutan diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda 50 juta sub 6 bulan uang pengganti sebesar Rp. 270.250.000.- subsidiair 1 tahun dan 6 bulan,”tegasnya.

Sebelum persidangan, lanjut Jonny Manurung yang beberapa kali meraih piala juara pertama pemberantasan korupsi antar Kejaksaan Negeri di Indonesia, mengungkapkan terpidana Ruspahri melarikan diri pada saat proses penyidikan.

Sementara itu, masyarakat didua desa tersebut, mengapresiasi dan mendukung langkah tegas tim tabur Kejaksaan dalam penangkapan terpidana, Ruspahri.

“Kami mendukung langkah tegas, Kejaksan dalam menangkap pelaku tindak pidana korupsi maupun kasus lainnya,”ujar Rinto salah seorang tokoh masyarakat pulau kerayaan utara.

Perlu diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang baru 2 bulan dipimpin Jonny Manurung sebagai Kepala Kepala Kejaksaan, berhasil menangkap kembali 5 Buronan terpidana kasus korupsi. Mereka antara lain, 4 Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp41 Miliar dan terbaru Ruspahri.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Polewali ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 82 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono kepada wartawan.( Muzer )