Terpidana Kasus Tipikor dan TPPU Rugikan Keuangan Negara 7,6 Miliar Berhasil Ditangkap Intel Kejagun

By admin on 2020-09-16



JAKARTA-Sempat buron tiga tahun terpidana Korupsi dan pencucian uang Heintje Abraham Toisuta akhirnya ditangkap Tim Tabur (tangkap buronan) gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku di Jakarta, Selasa (15/9/2020) malam.

Heintje buronan asal Kejati Maluku yang sudah berstatus terpidana 12 tahun penjara kasus korupsi dan TPPU ditangkap di sebuah tempat kost di Jalan Keramat Sentiong Jakarta Pusat sekitar pukul 19.20 WIB.

“Saat ditangkap di tempat kostnya yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,"kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono,dalam keterangan resminya,Selasa malam.

Hari menyebutkan terhadap terpidana yang merupakan buronan ke 72 berhasil 
ditangkap tahun ini, rencananya besok akan diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Ambon.

Terpidana Heintje sebelumnya telah diputus oleh Mahkamah Agung RI. Nomor: 2282/Pid.Sus/2017 tanggal 21 Nopember 2017 terbukti bersalah korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yaitu terkait pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya, Jawa Timur pada 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,6 milar.

Atas perbuatannya itu terpidana dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair tujuh bulan kurungan. Selain juga harus membayar uang pengganti
sebesar Rp7,2 miliar subsidair empat tahun penjara.(Muzer)