Pengawasan KASN Menuai Hasil,Dua ASN Kapuas Kembali Ke Eselon II

By admin on 2020-08-10





JAKARTA-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah, Kabupaten Kapuas Aswan beserta staf mendatangi Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jl. MT Haryono Pancoran Jakarta Selatan pada Selasa siang, 4 Agustus 2020 lalu. 

Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH didampingi pegawai KASN Rahmat Adriyan Us Analis Kebijakan dan Baiq Nina Analis Pengaduan Masyarakat menyambut baik kedatangan rombongan yang dipimpin oleh Kepala BKPSDM.

Adapun maksud dan tujuankedatangan rombongan BKPSDM tersebut dalam rangka melaporkan hasil pengembalian pegawai nonjob ke eselon II dan rencana  mengisi kekosongan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) atau eselon II  jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.  

"Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menggelar seleksi terbuka JPT untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas yang masih diisi oleh Pj Sekretaris Daerah sembari memperoleh rekomendasi dari Provinsi Kalimantan Tengah untuk kemudian melaksanakan pelantikan pejabat baru," ujar Agung Endrawan dalam keterangannya belom lama ini.

Selain melakukan koordinasi dengan KASN kata Agung, untuk perencanaan seleksi terbuka, perwakilan pemerintah Kabupaten Kapuas tersebut juga melaporkan bahwa terdapat tambahan dua orang ASN dikembalikan ke jabatan eselon II.

"Setelah sebelumnya Bupati Kapuas juga sudah mengembalikan dua pejabat yang diberhentikan dari jabatan eselon II atas nama Yunabut dan Catur Feriyanto," ungkapnya.


Endrawan meminta agar pemerintah Kabupaten Kapuas konsisten dalam melaksanakan manajemen ASN yang berpedoman pada UU ASN dan juga melaksanakan rekomendasi KASN yang ditujukan kepada Bupati dimana rekomendasi KASN harus ditindaklanjuti.

"Dalam kesempatan tersebut  KASN mengapresiasi pemerintah Kabupaten Kapuas  atas dikembalikannya empat ASN ke dalam jabatan eselon II," kata Endrawan Jaksa yang di tugaskan di KASN.

Selain itu Agung Endrawan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas turut serta terus mengevaluasi untuk mengembalikan ASN lainnya untuk kembali menduduki jabatan eselon II. 

"Pengembalian ini merupakan bentuk hasil pengawasan   KASN  sebagai lembaga yang independen untuk memastikan terselenggaranya sistem merit pada instansi-instansi pemerintah," pungkasnya. ( Muzer )