Kejagung Tetapkan BHL Owner 8 Perusahaan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Besi Baja dan Produk Turunan

By admin on 2022-06-02

JAKARTA- Kejaksaan Agung telah menetapkan BHL sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021, dan langsung di jebloskan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis ( 2/6/2022 ) dalam keterangannya mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan BHL sebagai tersangka dugaan Korupsi Impor Besi dan atau Baja dan Produk turunannya.

 

“ BHL selaku Owner/Pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya ditetapkan  sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 202,” ujarnya.

Ketut menyebut, penetapan gelar tersangka tersbut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP – 24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Untuk lebih jelasnya Kapuspenkum mengungkapkan peranan Tersangka dalam perkara ini pada kurun waktu antara tahun 2016 s.d 2021, ke-6 (enam) korporasi masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja & baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik Tersangka BHL.

Bahwa untuk meloloskan proses impor tersebut, Tersangka BHL dan Tersangka T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada Sdr.C (Alm) (ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan RI), dimana setiap pengurusan 1 (satu) Surat Penjelasan, Tersangka T menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik Sdr. C (Alm) serta Tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Tersangka TB di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan RI.

Bahwa Surat Penjelasan (Sujel) yang diurus oleh Tersangka BHL dan Tersangka T dipergunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan/dari Wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN yaitu: PT. Waskita Karya (Persero) Tbk; PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT. Nindya Karya (Persero); dan PT. Pertamina Gas (Pertagas). Dengan Sujel tersebut, maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke-6 (enam) Korporasi.

Berdasarkan Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh ke-6 (enam) Korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki ke-6 (enam) Korporasi.

Bahwa setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia kemudian oleh ke-6 (enam) Korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing. Perbuatan ke-6 (enam) Korporasi menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara)

Kemudian untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka BHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 02 Juni 2022 s/d 21 Juni 2022. 

 

 

 

Akibat perbuatannya, Tersangka BHL disangka melanggar:

Kesatu :

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

atau

Kedua: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

atau

Ketiga: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka BHL telah menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. ( Muzer/ Rls )